Banten – Ketua Bidang Antar Lembaga Gerak 08 Banten, Aang, mendesak DPR RI dan MPR RI agar segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aang mengatakan, pihaknya menerima berbagai aspirasi dari masyarakat di tingkat akar rumput yang mempertanyakan perkembangan persoalan tersebut. Menurutnya, polemik yang terus bergulir telah menimbulkan keresahan dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami menerima banyak aspirasi masyarakat. Pertanyaan yang muncul sederhana, tetapi sangat mendasar: bagaimana sebenarnya persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini? Mengapa setelah adanya putusan lembaga peradilan, persoalannya masih terus menjadi perbincangan publik?” ujar Aang kepada wartawan di Tangerang Selatan, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, Gerak 08 Banten tidak bermaksud menghakimi atau mendahului proses hukum. Namun, setiap putusan lembaga peradilan harus mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara.
Menurut Aang, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan individu, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta wibawa dunia pendidikan Indonesia.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi sesuatu yang tabu untuk dibicarakan. Justru harus ada penjelasan, pembuktian, dan langkah kelembagaan yang terang agar masyarakat mendapatkan kepastian. Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa kejelasan dan akhirnya menjadi bom waktu politik maupun sosial,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026) memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Sebelumnya, dalam pertimbangan putusannya pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. MK juga menjelaskan bahwa certificate of attendance merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Aang menilai, perkembangan putusan kedua lembaga tersebut semestinya menjadi perhatian serius para wakil rakyat. DPR RI dan MPR RI diharapkan menjalankan fungsi serta kewenangannya untuk mengkaji persoalan ini secara konstitusional dan proporsional.
“Jangan sampai publik menilai lembaga perwakilan rakyat justru memilih diam ketika ada persoalan hukum dan konstitusional yang menjadi perhatian masyarakat luas. Rakyat membutuhkan kejelasan, bukan polemik yang terus diwariskan dari waktu ke waktu,” katanya.
Ia juga mengingatkan, jika tidak ada kejelasan dan tindak lanjut yang terukur, polemik ini berpotensi menjadi duri dalam daging bagi pemerintahan hingga akhir masa jabatan pada 2029.
“Gerak 08 Banten berharap DPR RI dan MPR RI tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Segera lakukan langkah sesuai kewenangan, kaji putusan MA dan MK secara objektif, serta dorong adanya kepastian hukum. Negara tidak boleh membiarkan persoalan mendasar terus menggantung. Kebenaran harus mendapatkan ruang untuk dibuktikan dan dijelaskan secara terbuka,” tutup Aang.

