Dilema Tata Kelola Laut Nusantara: Urgensi Arsitektur Keamanan Maritim dan Pembentukan Komando Tunggal

waktu baca 4 menit
Kamis, 5 Nov 2026 19:07 5 Redaksi

    Oleh: Bagus Mangundiwiryo

    JAKARTA, 5 November 2026 – Perkembangan lanskap keamanan maritim global dan regional kian menuntut Indonesia untuk merumuskan ulang arsitektur keselamatan dan penegakan hukum di perairan nasional. Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia menguasai empat titik penyempitan (chokepoints) strategis dunia Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar, yang menjadi jalur vital logistik dan transportasi energi. Namun, efektivitas pengamanan laut masih terkendala oleh masalah mendasar: fragmentasi kewenangan antar-instansi (multi-agency system) serta munculnya ancaman modern berbasis teknologi dan siber.

    Dinamika keamanan maritim di kawasan Asia Tenggara dan jalur pelayaran internasional menuntut respon strategis yang cepat dan terintegrasi. Sebagai wilayah transit lebih dari 30% perdagangan minyak mentah dunia via laut dan jalur distribusi energi nasional antar-pulau, keselamatan pelayaran (safety) serta penangkalan tindakan kejahatan (security) di perairan Indonesia menjadi prasyarat mutlak bagi keberlanjutan rantai pasok energi dan pertumbuhan ekonomi. Urgensi ini mencakup penataan ulang fungsi komando patroli laut serta penyesuaian regulasi terhadap standar keamanan maritim internasional.

    Berdasarkan Laporan Tahunan International Maritime Bureau (IMB) dan ReCAAP ISC, ancaman fisik di kawasan pelayaran Asia Tenggara tetap memerlukan kewaspadaan tinggi. Pada tahun 2025, ReCAAP mencatat 132 insiden perampokan bersenjata di Asia, dengan 108 insiden terjadi di perairan Selat Malaka dan Singapura. Dalam spektrum insiden ini, awak kapal (crew) diidentifikasi sebagai titik kerentanan yang paling kritis (critical vulnerability) saat menghadapi perampokan di laut.Selain kejahatan fisik konvensional, industri pelayaran internasional kini dihadapkan pada ancaman siber dan teknologi navigasi (emerging threats). Ancaman ini meliputi manipulasi sinyal GPS/GNSS spoofing, pemalsuan identitas Automatic Identification System (AIS), serta risiko serangan ransomware pada sistem kendali otomatis di pelabuhan dan kapal niaga.

    Dalam pemaparannya terkait kerangka keamanan maritim, pakar dan pengamat maritim Dr. (H.C.) Capt. Marcellus (Hakeng) Jayawibawa, S.SiT., S.H., M.H., M.Mar. Menegaskan pentingnya pemahaman kausalitas antara aspek keselamatan (safety) dan keamanan (security). “Keamanan maritim adalah sebuah sistem ekosistem terpadu. Kejadian keamanan (security incident) tidak berdiri sendiri, melainkan memicu dampak berantai berupa kehilangan kendali teknis yang berujung pada konsekuensi keselamatan fatal, seperti insiden tubrukan kapal akibat kegagalan navigasi pasca-serangan siber. Penguatan tidak cukup hanya pada aturan di atas kertas, tetapi pada kesiapan personel, kolaborasi kapal-pelabuhan, dan ketahanan siber,” jelas Capt. Hakeng.Capt. Hakeng juga menyoroti kerangka aturan internasional seperti SOLAS 1974 Bab XI-2, ISPS Code, dan resolusi IMO MSC.428(98) yang mewajibkan pengintegrasian Maritime Cyber Risk Management ke dalam Safety Management System (SMS) armada kapal niaga.

    Penyebab utama belum optimalnya tata kelola laut Indonesia berada pada tumpang tindih regulasi dan kewenangan patroli. Saat ini, tugas pengawasan laut terbagi di berbagai lembaga (TNI AL, BAKAMLA, KPLP/Kemenhub, PSDKP/KKP, dan Polairud). Kondisi ini berimplikasi pada berulangnya proses pemeriksaan kapal (multiple inspections) yang menghambat efisiensi logistik maritim. Pemborosan alokasi anggaran operasional armada patroli yang berjalan secara parsial.
    Dalam hal ini juga belum selarasnya penunjukan otoritas tunggal sipil (Designated Authority) yang diakui secara utuh di tingkat internasional. Untuk menciptakan efisiensi, Indonesia memerlukan langkah konkret melalui pemisahan peran yang jelas, seperti ditetapkannya TNI AL yang berfokus pada fungsi Pertahanan Negara dan kedaulatan militer. Lalu untuk Indonesian Coast Guard (Single Agency) mampu mengHasilkan integrasi peran operasional BAKAMLA dan KPLP untuk berfokus penuh pada Keamanan dan Keselamatan Sipil (Safety, Security, & Environmental Protection). Pembentukan lembaga tunggal ini wajib ditopang oleh pembangunan arsitektur komunikasi National Maritime Operations Center (NMOC) yang menyatukan aliran data VTS, AIS, Radar, dan sistem peringatan darurat SSAS secara real-time.

    Menghadapi kompleksitas geopolitik dan risiko kejahatan maritim modern, reformasi tata kelola laut Indonesia merupakan kebutuhan strategis yang mendesak. Keberhasilan pengamanan laut nasional ditentukan oleh keselarasan regulasi dan kejelasan komando di lapangan. Perlunya langkah strategis yang harus didorong, yaitu melakukan harmonisasi UU Pelayaran (No. 17/2008) dan UU Kelautan (No. 32/2014) menuju landasan hukum pembentukan Indonesian Coast Guard tunggal. Selanjutnya memperkuat integrasi teknologi sensor navigasi dan mitigasi risiko siber maritim di seluruh fasilitas pelabuhan dan armada kapal nasional. Tentunya dalam hal ini harus meningkatkan sinergi kolaborasi antara pelabuhan, kapal, dan otoritas (ship-port-authority collaboration) demi menjamin operasional maritim yang aman dan terpercaya.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional