Keterangan Foto : Mahasiswi Universitas Tazkia Nabila Susanti, (Kamis, 29/10/2026) HarianTerbit.id, BOGOR – Pesatnya inovasi teknologi digital telah mendisrupsi cara masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara instan. Menanggapi transformasi ini, penelitian terbaru dari Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Universitas Tazkia menegaskan bahwa transformasi digital perbankan syariah tidak boleh hanya mengejar kecepatan transaksi, melainkan wajib berjalan seiring dengan konsistensi kepatuhan syariah (shariah compliance) dan perlindungan nasabah.
Kajian ilmiah bertajuk “Menjaga Prinsip Syariah di Tengah Pesatnya Inovasi Keuangan Digital” yang disusun oleh Nabila Susanti menyoroti urgensi integrasi teknologi yang tidak mengaburkan substansi hukum Islam. Relevansi kanal digital dalam pertumbuhan ekosistem ini sangat signifikan. Berdasarkan data Bank Indonesia melalui Blueprint Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030, nilai transaksi melalui kanal digital perbankan syariah (mobile banking dan internet banking) telah menembus angka Rp69 triliun pada Juni 2025.
“Digitalisasi memberikan efisiensi yang luar biasa dan memperluas inklusi keuangan formal. Namun, adopsi teknologi tidak mengubah kewajiban mendasar lembaga keuangan untuk menjamin bahwa seluruh transaksi tetap terbebas dari unsur ribawi dan ketidakjelasan (gharar),” ungkap Nabila Susanti dalam risetnya. “Setiap produk keuangan digital yang diluncurkan harus tetap menyajikan kejelasan hak, kewajiban, transparansi biaya, serta kesesuaian akad secara eksplisit di dalam sistem aplikasi.”
Selain pemenuhan aspek fikih muamalah, riset ini mengidentifikasi bahwa keamanan teknologi informasi menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan (trust) masyarakat. Tantangan riil seperti ancaman kebocoran data pribadi dan penipuan digital (cyber fraud) menuntut tata kelola mitigasi risiko yang ketat.
Urgensi penguatan infrastruktur digital ini sejalan dengan langkah tegas otoritas pengawas. Pada Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi yang dirancang khusus untuk memperkuat benteng keamanan digital pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Sebagai rekomendasi akhir, penelitian Universitas Tazkia ini mendorong adanya gerakan literasi digital syariah yang masif. Nasabah diimbau untuk lebih cermat dan edukatif, tidak hanya tergiur oleh kemudahan platform tetapi juga memahami mekanisme ketentuan layanan serta legalitas penyedia jasa. Lembaga pendidikan tinggi dan mahasiswa memegang peran krusial sebagai agen perubahan untuk menyebarkan informasi keuangan syariah yang valid, sehingga keberhasilan era baru perbankan syariah masa depan diukur dari layanannya yang aman, transparan, dan berkah sesuai koridor syariat.
Tentang Universitas Tazkia:
Institut Agama Islam Tazkia (Universitas Tazkia) merupakan salah satu perguruan tinggi pelopor di Indonesia yang berfokus pada pengembangan pendidikan, penelitian, dan literasi di bidang ekonomi, bisnis, dan manajemen syariah.
Penulis : Nabila Susanti
Editor : Deni(red)

