Rakorwasda 2026 jadi Momentum Perkuat Integritas dan Akuntabilitas Pemerintahan Papua Tengah

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Okt 2026 17:06 12 Redaksi

    Harianterbit id Nabire – Gubernur Papua Tengah menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan pengendalian internal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.Penegasan tersebut disampaikan melalui sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pengembangan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Tengah, Ukkas, S.Sos.M.KP. pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Inspektorat se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026.27/10/2026

    Kegiatan Rakorwasda tersebut berlangsung pada 27–29 Oktober 2026 di Aula Ballroom Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Tengah.Kegiatan ini dihadiri para bupati dan wakil bupati dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah, serta menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Ukkas, ditegaskan bahwa gubernur dan bupati memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan dukungan inspektorat masing-masing. Pelaksanaan tugas tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

    Gubernur juga menekankan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, harus dikelola dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Papua Tengah.

    Melalui Rakorwasda Tahun 2026, terdapat sejumlah hal penting yang menjadi perhatian bersama, salah satunya penguatan perencanaan berbasis risiko.Penyusunan program kerja tahunan Tahun 2027 diharapkan berfokus pada risiko strategis serta mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.Dengan demikian, pengawasan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan.

    Selain itu, transformasi pola kerja pengawasan pemerintah daerah menjadi perhatian utama.Inspektorat provinsi dan kabupaten dituntut mampu memetakan berbagai risiko pada setiap perangkat daerah, termasuk potensi kecurangan serta risiko keamanan dan teknologi dalam penerapan digitalisasi birokrasi. Pengawasan diharapkan semakin berorientasi pada pencegahan, perbaikan kinerja aparatur, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Gubernur juga menekankan pentingnya penguatan sinergi dan koordinasi pengawasan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Koordinasi tersebut perlu dilakukan secara terpadu agar pelaksanaan pengawasan tidak tumpang tindih. Inspektorat provinsi dan kabupaten juga diharapkan terlibat sejak tahap perencanaan program pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan dicegah lebih awal.

    Dalam aspek tindak lanjut pengawasan, seluruh inspektorat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah kabupaten diminta mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan serta melakukan pemutakhiran data secara konsisten dan bertanggung jawab. Komitmen terhadap perbaikan tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) juga menjadi perhatian penting agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan oleh OPD terkait dan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat Papua Tengah.

    Pengawasan juga perlu diperkuat pada sejumlah sektor strategis, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan aset dan pendapatan daerah, serta pengawasan terhadap pokok-pokok pikiran DPR dan penyaluran hibah maupun bantuan sosial. Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, seluruh jajaran pemerintah daerah diharapkan meningkatkan kompetensi, memahami perkembangan regulasi, serta melaksanakan tugas secara profesional.

    Melalui pelaksanaan Rakorwasda Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan seluruh aparat pengawasan intern pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta memperkuat integritas birokrasi. Sinergi dengan KPK, BPKP, dan Kemendagri diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan APBD dan dana Otsus digunakan secara tepat sasaran demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Tengah.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional