Riset Keuangan Syariah: Evolusi Uang dan Kupas Tuntas Perubahan Arsitektur Tiga Otoritas Keuangan Indonesia Pasca-UU P2SK

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Nov 2026 22:58 7 Redaksi

    HarianTerbit.id, Bogor –  Arsitektur otoritas keuangan di Indonesia kini mengalami transformasi besar pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperluas mandat penjaminan asuransi hingga restrukturisasi perbankan. Riset terbaru dari bidang Fiqh Muamalah dan Keuangan Syariah mengkaji secara komprehensif bagaimana evolusi mata uang digital bergerak selaras dengan penataan ulang fungsi institusi penjaga stabilitas moneter nasional.

    Kajian ilmiah bertajuk “Arsitektur Otoritas Keuangan di Indonesia” ini mengawali pembahasannya dari filosofi uang dalam perspektif ekonomi Islam. Mengutip pemikiran Imam Al-Ghazali, uang diibaratkan seperti cermin yang tidak berwarna namun mampu memantulkan nilai suatu barang. Ekonomi Islam secara tegas memandang uang sebagai alat tukar dan satuan hitung, bukan komoditas untuk diperjualbelikan demi meraih keuntungan sepihak.

    “Utang dan peredaran uang harus berbasis pada konsep aliran (flow concept), di mana keuntungan wajib lahir dari aktivitas sektor riil, bukan dari berlalunya waktu sebagaimana yang terjadi pada praktik riba,” tulis riset tersebut. Transformasi uang dari era dinar-dirham berbasis nilai intrinsik ke era fiat, QRIS, hingga rencana rupiah digital melalui Proyek Garuda, menuntut peran regulator yang lebih kuat demi menjaga kepercayaan publik agar terhindar dari risiko hiperinflasi. Otoritas memantau peredaran ini secara ketat melalui agregat moneter dari M0 (uang primer), M1 (uang beredar sempit), hingga M2 (uang beredar luas).

    Guna memastikan sistem keuangan nasional tetap tangguh, Indonesia ditopang oleh Tiga Otoritas Keuangan Utama yang berkolaborasi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Menteri Keuangan:

    1. Bank Indonesia (BI): Bertugas menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan valuta asing melalui tiga pilar (kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial). Transmisi instrumen moneter BI kini dijalankan secara paralel antara sistem konvensional dan syariah.

    2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan secara mikroprudensial pada 6 bidang utama (Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, Inovasi Teknologi, dan Perlindungan Konsumen). Khusus keuangan syariah, OJK mengawasi sisi bisnis dan kelembagaan, sedangkan kepatuhan syariahnya dipastikan oleh DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

    3. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS): Berfungsi menjamin simpanan nasabah di bank dengan batas nominal maksimal Rp2 Miliar per nasabah, asalkan memenuhi syarat 3T (Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat imbal hasil tidak melebihi batas LPS, dan Tidak merugikan bank).

    Lebih lanjut, riset ini mengidentifikasi 5 Perubahan Pokok dalam arsitektur keuangan Indonesia yang dibawa oleh UU P2SK:

    • Perluasan Mandat BI: Kewajiban BI diperluas untuk turut menyokong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    • Pengalihan Pengawasan Kripto: Otoritas pengawasan aset keuangan digital dan perdagangan aset kripto resmi dialihkan ke OJK.

    • Kewajiban Spin-Off UUS: Unit Usaha Syariah (UUS) pada bank umum yang telah memenuhi syarat regulasi diwajibkan memisahkan diri menjadi Bank Umum Syariah (BUS) mandiri.

    • Rebranding BPR: Bank Perkreditan Rakyat resmi berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat dengan fungsi usaha yang diperluas.

    • Mandat Baru LPS: LPS kini memegang tanggung jawab baru untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) bagi industri asuransi dan asuransi syariah.

    Melalui integrasi nilai-nilai keadilan ekonomi Islam serta penguatan regulasi di bawah payung UU P2SK, stabilitas sistem pembayaran dan arsitektur keuangan di Indonesia diharapkan mampu menjadi fondasi yang aman, transparan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Tentang Peneliti:

    Kajian arsitektur keuangan dan fiqh muamalah ini disusun sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberikan edukasi literasi keuangan, serta membedah regulasi serta tata kelola otoritas keuangan di Indonesia.

    Penulis : Syamil A. F

    Editor : Redaksi

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional