Gerak 08 Sumut Apresiasi Ketegasan Kapolri Suyudi, Desak Menteri yang Tak Loyal kepada Presiden Dievaluasi

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Nov 2026 22:41 6 Redaksi

    Medan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerak 08 Sumatera Utara menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Kapolri Suyudi dalam menyikapi dugaan keterlibatan oknum pejabat Polri dalam persoalan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Ketua Gerak 08 Sumatera Utara, Torop Sihombing, menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti memiliki niat jahat maupun melakukan tindakan yang mengancam keselamatan dan keamanan Presiden harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

    Menurut Torop, Presiden sebagai kepala negara harus mendapatkan perlindungan maksimal. Tidak boleh ada pihak, termasuk oknum yang berada di dalam institusi negara, yang menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

    “Siapa pun yang terbukti memiliki niat jahat terhadap Presiden harus ditindak tegas. Jangan ada kompromi terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan kewibawaan kepala negara,” tegas Torop.

    Torop juga melontarkan kritik terhadap jajaran pembantu Presiden, khususnya para menteri yang dinilainya belum menunjukkan sikap dan respons yang cukup dalam menyikapi persoalan serius yang menyangkut keamanan Presiden.

    Ia meminta Presiden Prabowo tidak ragu melakukan evaluasi terhadap para pembantunya. Menteri maupun pejabat yang tidak mampu menjalankan tanggung jawab, tidak menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan pemerintahan, serta tidak memberikan dukungan dalam menghadapi persoalan serius, perlu dievaluasi dan diganti dengan figur yang memiliki integritas, tanggung jawab, dan komitmen terhadap tugas negara.

    “Jangan sampai Presiden menghadapi persoalan serius, tetapi para pembantunya justru memilih diam. Banyak menteri duduk dalam kabinet, tetapi keberadaan mereka harus benar-benar memberikan dukungan nyata kepada Presiden. Kalau tidak mampu menjalankan tanggung jawab, evaluasi dan ganti dengan orang yang lebih tepat,” ujarnya.

    Torop juga mempertanyakan sikap pihak-pihak yang selama ini mengaku sebagai pendukung Presiden Prabowo, tetapi tidak menunjukkan sikap ketika muncul persoalan yang menyangkut keamanan dan kewibawaan kepala negara.

    “Jangan hanya mengaku sebagai pendukung Presiden ketika situasi sedang baik-baik saja. Ketika Presiden menghadapi persoalan serius, justru memilih diam. Publik tentu berhak mempertanyakan, sebenarnya ada apa? Dukungan kepada Presiden harus dibuktikan melalui tanggung jawab dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tandas Torop.

    Sementara itu, Sekretaris Gerak 08 Sumatera Utara, Fery Simarmata, meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional untuk memastikan kebenaran informasi dugaan penyadapan tersebut.

    Menurut Fery, apabila penyadapan terhadap Presiden benar terjadi dan dilakukan tanpa kewenangan yang sah, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan menyangkut keamanan kepala negara dan sistem pengamanan nasional.

    “Jika benar Presiden Republik Indonesia menjadi sasaran penyadapan ilegal, ini persoalan sangat serius. Artinya, ada sesuatu yang harus segera diperiksa dan diperkuat dalam sistem pengamanan serta pengawasan di lingkungan terdekat Presiden,” ujar Fery.

    Ia juga meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas melalui mekanisme hukum serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh unsur yang berada di sekitar Presiden agar setiap pihak menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Di sisi lain, Tan Banjarnahor, SH, pengurus Gerak 08 Sumatera Utara yang berprofesi sebagai advokat, menyoroti dugaan penyadapan tersebut dari perspektif hukum.

    Menurut Tan, penyadapan merupakan tindakan yang kewenangan dan prosedurnya diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, tindakan penyadapan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah berpotensi melanggar hukum.

    “Jika penyadapan tersebut dilakukan secara ilegal, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada penyalahgunaan jabatan maupun kewenangan yang dibiarkan begitu saja. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tan Banjarnahor.

    Gerak 08 Sumatera Utara menegaskan bahwa perlindungan terhadap Presiden bukan semata-mata persoalan politik atau kepentingan kelompok tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga keamanan kepala negara dan kewibawaan institusi negara.

    Gerak 08 Sumatera Utara meminta agar persoalan ini diusut sampai tuntas, seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban, serta Presiden Prabowo melakukan evaluasi terhadap jajaran pembantunya demi memastikan pemerintahan berjalan dengan integritas, loyalitas terhadap tugas negara, dan tanggung jawab.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional