Dekan FH Unamin Sorong Menyebut FGD Bertujuan Hasilkan Rumusan Pikiran Untuk Penguatan MRP

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Agu 2026 15:54 9 Redaksi

    Harianterbit.id Kota Sorong – Problematika Kelembagaan Majelis Rakyat Papua, Representasi Kultural Terbatas Terhadap Perlindungan Orang Asli Papua menjadi bahan diskusi menarik yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas digelar di Belagri Airport Hotel, Rabu (26/8/2026).

    Bicara mengenai Majelis Rakyat Papua atau MRP, ada dua hal yang perlu dilihat, pertama menyangkut kelemahan lembaga MRP. Kedua soal kewenangan MRP.

    Selama 20 tahun lebih Otonomi Khusus (Otsus) berjalan, fungsi dan kewenangan yang dimiliki MRP tidak berjalan. Pada saat yang sama kita harus merumuskan pikiran-pikiran yang kita miliki untuk memperkuat kewenangan dari MRP.

    “Makanya FGD ini sangat penting untuk menghasilkan pikiran-pikiran tadi,” kata Dekan Fakultas Hukum Unamin Sorong yang juga inisiator FGD, Dr. Alwiyah Sakti Rakia, Rabu (26/8/2026).

    Lebih lanjut Dekan FH Unamin Sorong itu mengatakan, pihaknya sudah dua kali pihaknya menggelar FGD dengan tujuan mengumpulkan data yang nantinya dijadikan bahan untuk draf revisi rancangan perubahan UU ketiga.

    “Kami ingin mengajukan judicial review sebab bertentangan dengan UUD 1945,” ucapnya.

    Saksi mengaku bahwa dirinya melakukan penelitian soal MRP ini sejak 2014 hanya saja masukan dari kami tidak pernah diakomodir dalam perubahan UU Otsus Jilid dua.

    Bahkan menurut Sakti bahwa lembaga MRP itu ada tetapi terbatas kewenangannya.Karena dia melihat masih ada satu celah untuk kita memberikan masukan sehingga harapannya bisa diakomodir.

    Dia menyebut diskusi yang mengangkat tema secara khusus tentang Orang Asli Papua atau OAP tidak semua orang mampu melakukan.

    “Tema problematika menghubungkan antara normatif aturan dan kebijakan pemerintah saat ini tidak bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat asli Papua dan nusantara,” ujar Sakti.

    Sakti pun menekankan kebijakan Otsus harus dikembalikan pada makna aslinya. Makanya keberadaan MRP diperlukan.Dosen yang juga pengacara ini mencontohkan bahwa di Aceh ada satu lembaga yang mirip dengan MRP yaitu Wali Nangro.

    Wali Nangro bukan lembaga pemerintahan tetapi bisa memengaruhi kebijakan yang dibiat pemerintah.Tak heran jika Wali Nangro juga disebut Kuasi Pemerintahan.

    Kembali lagi terkait MRP, menurut pandangan Sakti, MRP adalah lembaga kultur pemerintahan bukan kultur kedaerahan.Maknanya, saya tidak sepakat jika di dalam diskusi MRP dikatakan bukan lembaga pemerintah..

    “Dalam konteks hukum sangat jelas mengatur tentang lembaga-lembaga pemerintahan.Payung hukumnya jelas, hanya saja tidak dikembangkan dikarenakan wawasan yang kaku maupun kesalahan pemaknaan,” kata Sakti.

    Ia juga menilai bahwa kehadiran peradilan adat sesuai amanat UU Otsus sangat diperlukan. Ia lalu memberikan contoh sederhanan yaitu Bawaslu Papua Barat Daya, yang mana putusannya dinilai sebagai produk hukum.

    “Putusannya setata dengan putusan pengadilan.Meski bukan lembaga yudikatif tetapi fungsinya sebagai lembaga yudikatif atau Kuasi Yudisial,” ujar Sakti.

    Sitegaskan oleh Sakti bahwa peradilan adat mutni lembaga peradilan yang instrumen hukumnya menggunakan adat. Rujukannya adalah UU Kekuasaan Kehakiman.

    Ketika peradilan adat berjalan tidak ada lagi peradilan lainnya. Gampangnya, ketika orang kalah di lembaga adat lari ke pengadilan negeri.Sebenarnya menurut Sakti itu keliru sebab dilematiknya hakim memiliki semacam aturan tidak tertulis dalam proses pelimpahan.

    “Seharusnya problematik pemberlakuannya sama dengan peradilan adat.tidak perlu dua kali,” ujarnya.

    (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional