Giliran Mantan Wabup Sorsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Agu 2026 20:59 4 Redaksi

    Harianterbit.id SORONG — Setelah memeriksa mantan Bupati Sorong Selatan (Sorsel) Samsudin Anggiluli sebagai saksi, Kejaksaan Negeri Sorong kembali memeriksa mantan Wakil Bupati Sorong Selatan Alfons Sesa, Rabu (26/8/2026).

    Alfons Sesa diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Alfons Sesa didampingi tim kuasa hukumnya. Ia dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Wilke Hennia Rabeta, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Sorong Selatan tersebut.

    Menurut Wilke, Alfons Sesa diperiksa sebagai saksi karena penyidik masih membutuhkan klarifikasi terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

    “Alfons Sesa diperiksa sebagai saksi. Penyidik perlu mendengar klarifikasi dari yang bersangkutan,” kata Wilke.

    Ia menyebutkan, penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan kepada Alfons Sesa selama pemeriksaan. Saksi juga hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

    “Saksi diperiksa didampingi oleh tim kuasa hukumnya,” ujarnya.

    Wilke mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar lebih. Sementara total pagu anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut mencapai Rp9 miliar lebih.

    Sementara itu, kuasa hukum Alfons Sesa, Bayu Purnama, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

    “Klien kami menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik,” kata Bayu, didampingi rekannya, Aditya Sidharta.

    Bayu menambahkan, Alfons Sesa memberikan keterangan secara jujur dan transparan kepada penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

    Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong juga telah memeriksa mantan Bupati Sorong Selatan dua periode, Samsudin Anggiluli, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

    Dalam pemeriksaan sebelumnya, Samsudin Anggiluli dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023.

    Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional