FGD Unamin Soroti Terbatasnya Kewenangan MRP dalam Lindungi Hak OAP

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 15:04 2 Redaksi

    Harianterbit.id Kota Sorong – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unamin) Sorong menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Problematika Kelembagaan Majelis Rakyat Papua, Representasi Kultural Terbatas terhadap Perlindungan Orang Asli Papua” di Belagri Airport Hotel, Kota Sorong, Rabu (26/8/2026).

    Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Daya Yakop Kareth dan anggota DPD RI Agustinus Kambuaya.

    Namun, FGD tersebut tidak dihadiri Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu yang sebelumnya dijadwalkan sebagai narasumber. Selain itu, seluruh anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya juga tidak tampak hadir dalam kegiatan tersebut.

    Dalam pemaparannya, Agustinus Kambuaya mengingatkan bahwa Papua memiliki kekhususan yang mengatur hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Kekhususan tersebut juga diakomodasi melalui kebijakan dan pendanaan Otonomi Khusus (Otsus).

    “Banyak OAP menyuarakan hak karena semua diatur di dalam Otsus. Sehingga melalui media sosial, aspirasi tersebut bisa tersampaikan kepada pemerintah pusat,” tuturnya.

    Ia menekankan, sejumlah perguruan tinggi di Papua selama ini lantang menyuarakan pelaksanaan Undang-Undang Otsus. Menurutnya, kampus swasta juga memiliki ruang yang sama untuk menyuarakan hak-hak OAP.

    “Tidak heran jika kerap kali terjadi konflik politik,” ujarnya.

    Agustinus juga meluruskan bahwa dalam proses pengambilan keputusan, terkadang terdapat segelintir pihak yang memaksakan kehendak. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan kebijakan dengan agenda pemerintah pusat.

    “Inisiasi yang kami buat sebagai pijakan melalui pansus untuk mengakomodasi kepentingan OAP dalam UU Otsus jilid dua. Meski tidak secara gamblang, dan sekalipun pansus dikatakan sebagai pengkhianatan, kami tetap berjuang karena kepentingan OAP harus dilindungi,” kata senator yang akrab disapa ARK tersebut.

    Sementara itu, Sekda Papua Barat Daya Yakop Kareth dalam pemaparannya menyampaikan bahwa mulai 2027 pemerintah daerah akan disibukkan dengan tahapan menuju pemilihan umum pada 2029 dan 2031. Hal tersebut merupakan dampak dari putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Untuk menyuarakan eksistensi MRP, seluruh pemerintahan di Tanah Papua memberikan ruang kepada lembaga perguruan tinggi melalui forum-forum diskusi,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Yakop Kareth menyampaikan bahwa terdapat sejumlah produk hukum yang mengatur tentang Otsus Papua. Namun, meski memiliki kedudukan sebagai lembaga representasi kultural OAP, dalam implementasinya kewenangan MRP masih sangat terbatas.

    Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak kemudian disikapi melalui aksi demonstrasi maupun tindakan anarkistis, seperti membakar ban di sejumlah kantor pemerintahan.

    “Jangan kemudian muncul gerakan demo, bakar ban di sejumlah kantor pemerintah. Justru diskusi seperti ini menjadi ruang untuk mencari solusi,” ujarnya.

    Menurut Yakop, terbatasnya kewenangan MRP tidak terlepas dari kepentingan politik yang ada.

    “Kewenangan yang dimiliki MRP sangat terbatas dikarenakan adanya kepentingan politik,” ucap mantan Sekda Kota Sorong itu.

    Pada akhir paparannya, Yakop Kareth menawarkan delapan rekomendasi untuk memperkuat posisi tawar MRP. Salah satunya terkait rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang MRP yang nantinya dapat dibahas lebih lanjut di lingkungan perguruan tinggi.

    Agustinus kembali menyoroti regulasi yang mengatur MRP. Menurutnya, terdapat diksi dalam undang-undang yang dinilai janggal, khususnya terkait kewenangan MRP yang dapat memberikan pertimbangan dan persetujuan.

    “Secara tidak langsung sudah mengambil kewenangan dari DPRP,” katanya.

    Ia juga menyoroti munculnya sejumlah pihak yang menginginkan pembubaran MRP. Di sisi lain, pemerintah pusat justru dinilai terus menambah lembaga yang menangani urusan Papua, sementara pembagian tugas dan fungsinya dinilai belum jelas.

    Agustinus menyarankan agar forum-forum diskusi mengenai Papua lebih banyak digelar di lingkungan perguruan tinggi.

    “Tidak perlu mengundang pakar dari luar. Berdayakan kampus yang ada,” pungkasnya. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional