
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna
JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melangkah tegas mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Keenam saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut meliputi dua orang dari Satuan Pelaksana Pengelola Gizi (SPPG) Kabupaten Pandeglang, yaitu inisial J dan UB. Selain itu, turut diperiksa FA selaku Akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS dari Yayasan Pendidikan BWI, AB yang merupakan staf pada BGN, serta DYU selaku Tenaga Ahli di BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Seluruh proses penyidikan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Kami pastikan setiap langkah hukum diambil berdasarkan fakta dan bukti yang sah, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” ungkap Anang Supriatna.
Kehadiran saksi dari SPPG Pandeglang menjadi bagian penting dalam menelusuri alur pelaksanaan program MBG hingga ke tingkat pelaksana lapangan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan, dokumen, dan data yang relevan untuk mengungkap secara utuh persoalan tata kelola dan keuangan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat tersebut.
Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat mengetahui kebenaran dan penegakan hukum berjalan seadil-adilnya.

