Masyarakat Adat Moi Palang Kantor DLH Kabupaten Sorong, Tolak Kehadiran PT Papua Agri Mandiri

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Agu 2026 20:22 5 Redaksi

Harianterbit.id SORONG — Masyarakat adat Moi Kabupaten Sorong melakukan pemalangan terhadap kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (13/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan sikap masyarakat adat Moi yang menolak kehadiran PT Papua Agri Mandiri (PAM) di wilayah adat mereka.

Kuasa hukum masyarakat adat Moi, Ambrosius Klagilit, mengatakan pihaknya juga mendatangi Kantor Bupati Sorong untuk menyampaikan aspirasi. Dalam aksi tersebut, massa melakukan orasi dan memasang sejumlah poster yang berisi penolakan terhadap PT Papua Agri Mandiri.

“Kami juga mendatangi Kantor Bupati Sorong melakukan orasi dan memasang poster-poster bertuliskan penolakan kepada PT Papua Agri Mandiri,” kata Ambrosius.

Menurut Ambrosius, sebagian besar kawasan hutan adat Malamoi saat ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Setidaknya terdapat empat perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Sorong.

Tiga di antaranya disebut merupakan bagian dari Grup Ciliandry Anky Abadi (CAA) yang dikaitkan dengan keluarga Fangiono. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Inti Kebun Sejahtera dengan luas konsesi 38.300 hektare, PT Inti Kebun Sawit seluas 37.000 hektare, dan PT Sorong Global Lestari seluas 16.305 hektare.

Sementara satu perusahaan lainnya, yakni PT Henrison Inti Persada (HIP), disebut dimiliki Capitol Group dengan luas konsesi 32.546,30 hektare.

“Total luas lahan konsesi yang dikuasai keluarga Fangiono mencapai 118.519 hektare,” ujarnya.

Ambrosius menegaskan masyarakat adat Moi memiliki alasan kuat dalam menolak kehadiran PT Papua Agri Mandiri. Menurutnya, masyarakat adat telah bersepakat untuk mengelola wilayah adat dan memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri berdasarkan budaya dan tradisi, dengan tetap berpedoman pada keberlangsungan serta kelestarian lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, tanah dan hutan di wilayah adat merupakan ruang hidup masyarakat Moi yang digunakan untuk mencari makan, berburu, berkebun, serta memanfaatkan hasil hutan. Kawasan tersebut juga memiliki kekayaan sumber daya alam hayati yang menopang kehidupan masyarakat adat.

“Kehadiran investasi perkebunan kelapa sawit PT Papua Agri Mandiri (PAM) di wilayah adat suku Moi akan merusak dan menghancurkan dusun sagu dan hasil hutan lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Masyarakat, lanjut Ambrosius, juga khawatir aktivitas perusahaan akan mengancam tempat-tempat penting dan keramat, kuburan leluhur, habitat burung, tumbuhan obat-obatan tradisional, hingga situs-situs yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat adat.

“Masyarakat khawatir perusahaan akan merusak tempat-tempat penting/keramat, kuburan leluhur, tempat bermain burung, tumbuhan obat-obatan tradisional, bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurut dia, industri ekstraktif seperti perkebunan kelapa sawit tidak hanya berpotensi merusak wilayah adat, tetapi juga dapat memutus relasi antara leluhur dan generasi mendatang serta menghilangkan identitas masyarakat adat.

“Kami ingin hutan dan wilayah adat sebagai sumber kehidupan masyarakat adat tidak digusur dan dirusak oleh PT Papua Agri Mandiri (PAM),” tegasnya.

“Demi kelestarian hutan tetap terlindungi sebagai tempat hidup flora dan juga kehidupan yang lebih luas bagi semua manusia dan bumi,” sambung Ambrosius.

Ia mengungkapkan, masyarakat adat Moi mendesak Bupati Sorong dan instansi terkait agar tidak memberikan izin yang berpotensi merampas atau menguasai tanah-tanah masyarakat adat Moi.

“Kami tegaskan bahwa dalam somasi, setiap tindakan yang merugikan dan melanggar hak-hak masyarakat adat suku Moi akan kami seret dan beri sanksi sesuai dengan hukum adat Moi,” katanya.

Rapat Pembahasan AMDAL PT PAM

Sebelumnya, pada Selasa (11/8/2026), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong memfasilitasi rapat Tim Teknis Kelayakan Lingkungan Hidup untuk membahas dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Papua Agri Mandiri.

Rapat tersebut digelar di Aimas Hotel, Sorong. PT Papua Agri Mandiri, yang disebut merupakan perusahaan milik keluarga Fangiono, berencana beroperasi di Kabupaten Sorong dengan luas konsesi mencapai 26.914 hektare.

Namun, pertemuan tersebut tidak terlaksana setelah pemuda Moi melakukan aksi dan membubarkan kegiatan secara spontan.

Penolakan tersebut kemudian berlanjut dengan aksi pemalangan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong serta penyampaian aspirasi di Kantor Bupati Sorong.  (Jun)

Pers Nasional
LAINNYA
Pers Nasional