Wanita Berinisial MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres Usai Pertengkaran

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Sep 2026 12:03 17 Redaksi

    Harianterbit.id JAKARTA — Seorang perempuan berinisial MS dilaporkan ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat, setelah terlibat perselisihan yang berujung kontak fisik dengan seorang perempuan berinisial Y. Peristiwa tersebut terjadi sekitar 22 Juni. MS kini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

    Kuasa hukum MS, Burhanudin, S.H., dari Kantor Hukum Irman Buanwolo & Partner, mengatakan perselisihan bermula ketika kliennya merasa tersinggung atas ucapan Y yang disampaikan di hadapan sejumlah orang.

    Berdasarkan keterangan MS kepada kuasa hukumnya, Y diduga melontarkan sejumlah perkataan yang dianggap menghina, di antaranya menyebut MS dengan kata-kata “jablay” dan “wanita najis”. Dalam perselisihan tersebut, keduanya kemudian terlibat aksi saling jambak dan cakar.

    Akibat kejadian itu, Y disebut mengalami bekas cakaran dan selanjutnya melaporkan MS ke kepolisian.

    Burhanudin mengatakan, pihaknya tidak membenarkan terjadinya kontak fisik. Namun, menurut dia, kronologi kejadian perlu dilihat secara utuh, termasuk ucapan yang disebut terjadi sebelum perselisihan.

    “Kalau tidak mau terjadi keributan, seharusnya saudara Y menjaga tutur dan etika. Jangan memancing atau memprovokasi dengan ucapan yang menghina, lalu ketika ada reaksi hanya melaporkan ke kepolisian,” ujar Burhanudin.

    Ia menambahkan, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari peristiwa kontak fisik yang terjadi. Menurutnya, rangkaian peristiwa yang mendahului kejadian juga penting untuk diperiksa guna memperoleh gambaran yang utuh.

    “Karena kejadian ini merupakan reaksi atas perbuatan saudara Y yang memprovokasi saudara MS. Kalau berbicara kepada orang, harus menjaga ucapan dan etika,” katanya.

    Sementara itu, Ketua RT setempat, Olil, disebut sempat berupaya mendamaikan kedua pihak dengan mengajak mereka duduk bersama di lokasi kejadian. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum MS, upaya tersebut tidak menghasilkan perdamaian dan Y memilih menempuh jalur hukum.

    Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Kuasa hukum MS berharap penyidik dapat memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kronologi serta sebab-akibat sebelum terjadinya kontak fisik.

    Tim hukum MS menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal perkembangan perkara tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Y maupun Polsek Kalideres belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan proses penyelidikan perkara tersebut. (Tim/red)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional