Bupati Sorong Didesak Tidak Mengabaikan Dugaan Penguasaan Tanah Adat Marga Aresi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 13:39 0 Redaksi

    Harianterbit.id Sorong — Bupati Sorong Johny Kamuru didesak untuk tidak mengabaikan pengaduan warga atas dugaan penguasaan tanah adat Suku Moi, Marga Aresi, seluas 118 hektare oleh PT Inti Kebun Sejahtera (IKS), yang telah dilaporkan pada 29 Juni 2026 lalu.

    Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Marga Aresi, Ambrosius Klagilit, Jumat kemarin di Sorong.

    Ambrosius Klagilit menyebut, berdasarkan ketentuan Pasal 25 Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong, Bupati Sorong diminta untuk segera membentuk Tim Penyelesaian Kasus atas dugaan penguasaan tanah masyarakat adat Moi, dalam hal ini Marga Aresi.

    Pemerintah Kabupaten Sorong diminta segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak masyarakat adat Suku Moi yang dilanggar.

    “Pemkab Sorong pun diminta melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan hidup yang terjadi,” ujar Ambrosius Klagilit.

    Ambrosius menilai, dugaan penguasaan tanah adat oleh PT IKS sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum dan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya UUD 1945, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 1365 KUHAP, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Perppu Nomor 51 Tahun 1950 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong.

    Aktivis yang akrab disapa Ambo ini mengaku, sejak awal PT IKS tidak pernah melibatkan Marga Aresi dalam proses sosialisasi. Hal tersebut disampaikan orang perusahaan, Bapak Ahmad Wali Adam, saat pertemuan pada 4 Juni 2026 lalu.

    “Sosialisasi saat survei batas antara Marga Aresi dan Marga Malamas pada bulan Februari 2024 tidak dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan seluruh anggota Marga Aresi. Sehingga Marga Aresi kaget ketika muncul peta misterius di wilayah adat mereka,” ujarnya. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional