Harianterbit.id Kota Sorong — Kuasa hukum Daniel Silotonga, Ferry Onim, mendesak Bendahara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Papua Barat Daya segera menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pengambilan alat tulis kantor (ATK) yang dilakukan pada 2026.
Hingga Senin (24/8/2026), kewajiban pembayaran tersebut disebut belum diselesaikan.
Kuasa hukum Daniel Silotonga, Ferry Onim, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Bendahara Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya terkait penyelesaian pembayaran ATK tersebut. Namun, komunikasi yang dilakukan belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Ferry, barang ATK tersebut telah diambil, tetapi pembayaran hingga kini belum juga diselesaikan. Ia menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian dari pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah hukum.
“Kami meminta Bendahara Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya segera menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pengambilan ATK tersebut. Kami sudah berupaya melakukan konfirmasi, tetapi sampai saat ini belum ada respons yang kami harapkan,” tegas Ferry Onim.
Ferry menilai penyelesaian kewajiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab terhadap barang yang telah diambil. Ia juga meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya turut mengambil langkah agar persoalan pembayaran ATK tersebut dapat segera diselesaikan secara baik dan profesional.
Sebagai bentuk keseriusan, kuasa hukum memberikan batas waktu 1×24 jam kepada Bendahara dan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya untuk menunjukkan itikad baik serta menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pengambilan ATK tersebut.
Tenggat waktu tersebut, kata Ferry, diberikan sebagai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara baik tanpa harus menempuh langkah hukum.
“Kalau dalam waktu 1×24 jam tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran, kami akan mengambil langkah hukum secara tegas,” ujar Ferry.
Ia menegaskan, apabila kewajiban tersebut tetap tidak diselesaikan, pihaknya siap melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Papua Barat Daya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Ferry mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik sebelum langkah hukum ditempuh.
“Kami masih mengutamakan penyelesaian secara baik. Namun, apabila tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang telah kami berikan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Bendahara maupun Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya terkait dugaan kewajiban pembayaran ATK tersebut. (Abdullah)