Ketua Umum JAN Dorong Polres Subang Serius Tangani Laporan Dugaan Pria Masuk Kamar Siswi

waktu baca 3 menit
Minggu, 23 Agu 2026 22:11 7 Redaksi

    Harianterbit.id Subang — Ketua Umum Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, mendorong jajaran Polres Subang memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan masuknya seorang pria ke kamar seorang siswi pada dini hari di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

    Romadhon menilai, karena perkara tersebut menyangkut anak yang masih berstatus sebagai pelajar, penanganannya harus dilakukan secara cepat, profesional, transparan, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

    “Kami mendorong Kapolres Subang agar memberikan atensi serius terhadap laporan ini. Bukan berarti kami mendahului proses penyelidikan atau menyimpulkan siapa yang bersalah. Justru kami meminta agar seluruh fakta di lapangan segera diungkap berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Romadhon Jasn, Minggu (23/08/2026).

    Ia berharap seluruh petunjuk yang ditemukan di lokasi, keterangan korban dan keluarga, keterangan para saksi, hingga kemungkinan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi dapat ditelusuri secara profesional oleh penyidik.

    “Kalau memang ada barang yang ditemukan di lokasi, keterangan saksi, atau petunjuk lainnya, kami berharap semuanya segera diamankan dan diperiksa sesuai prosedur. Jangan sampai ada petunjuk yang terlewat sehingga proses pengungkapan menjadi tidak maksimal,” tegasnya.

    Romadhon juga meminta agar hak, keselamatan, privasi, serta kondisi psikologis korban sebagai anak menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan penanganan perkara.

    “Kita berbicara tentang seorang anak. Karena itu, keselamatan dan perlindungan korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai korban justru mengalami tekanan atau trauma tambahan akibat proses penanganan perkara,” katanya.

    Di sisi lain, Ketua Umum JAN mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman terhadap pihak yang diduga terlibat sebelum proses penyelidikan dan penyidikan menghasilkan kesimpulan hukum.

    “Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Yang kami minta adalah kepolisian bekerja secara serius untuk mencari kebenaran dan mengungkap fakta. Jika terbukti ada tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, semuanya juga harus disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan,” jelas Romadhon.

    Ia berharap Kapolres Subang memastikan laporan tersebut ditangani secara sungguh-sungguh sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan masyarakat mendapatkan rasa aman.

    “Kami percaya Polres Subang memiliki kemampuan dan profesionalitas untuk mengungkap perkara ini. Karena itu, kami mendorong agar laporan keluarga jangan berhenti sebatas laporan administratif. Telusuri setiap petunjuk, periksa saksi, amankan barang bukti, dan ungkap fakta sebenarnya. Anak harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan kebenaran harus ditemukan,” pungkasnya.

    Romadhon menegaskan, JAN tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan tidak akan mencampuri proses penyidikan. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil, JAN berkepentingan memastikan persoalan yang menyangkut perlindungan anak dan rasa aman masyarakat mendapat perhatian yang semestinya.

    “Kami tidak ingin mengadili siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa laporan masyarakat benar-benar ditangani dan korban mendapatkan perlindungan. Selebihnya, biarkan hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” tutup Romadhon Jasn.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional