Ketua DPC KPPRI Lebak Soroti Dugaan Setoran Anggaran Rehabilitasi SMA Negeri di Banten

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 14:07 7 Redaksi

    Lebak – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (DPC KPPRI) Kabupaten Lebak, Umaedi, menyoroti adanya dugaan praktik setoran anggaran pada sejumlah proyek rehabilitasi gedung SMA Negeri di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang berlangsung maupun telah selesai dikerjakan.

    Umaedi mengungkapkan, pihaknya menerima informasi yang mengarah pada dugaan adanya permintaan setoran kepada para kontraktor pelaksana rehabilitasi sekolah. Ia menyebut besaran setoran yang diduga diminta mencapai 20 persen dari nilai pekerjaan.

    “Apabila dugaan ini benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat merugikan. Anggaran rehabilitasi sekolah seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas bangunan demi kenyamanan dan keselamatan peserta didik, bukan justru dipotong untuk kepentingan pihak tertentu,” ujar Umaedi, Sabtu (22/8/2026).

    Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi berdampak terhadap kualitas hasil pekerjaan di lapangan. Kontraktor yang terbebani dengan dugaan permintaan setoran dikhawatirkan akan mengurangi kualitas material maupun pelaksanaan pekerjaan agar tetap memperoleh keuntungan.

    Umaedi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Ia menilai, jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat peningkatan mutu sarana pendidikan di Provinsi Banten.

    “Kami meminta agar seluruh proses rehabilitasi SMA Negeri Tahun Anggaran 2026 diaudit secara transparan. Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas justru tercoreng oleh praktik-praktik yang diduga melanggar hukum,” tegasnya.

    Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

     

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional