Forum Masyarakat Anti Kekerasan Soroti Penggunaan Senjata Api Dalam Pembantaian Binatang Peliharaan di Pabuaran.

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Agu 2026 22:48 24 Redaksi
    Forum Masyarakat Anti Kekerasan Soroti Penggunaan Senjata Api Dalam Pembantaian Binatang Peliharaan Di Pabuaran.

    Kolase foto tim media dan tim forum masyarakat anti kekerasan saat konfirmasi ke Kapolsek Pabuaran dan pihak SMAN 1 Carenang

    Serang – Peristiwa dugaan penembakan terhadap dua ekor anjing peliharaan warga di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik. Insiden yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB itu mengakibatkan binatang peliharaan seekor anjing mati dan seekor lainnya mengalami luka tembak hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit hewan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga melibatkan Dedi Junaedi alias Ustad Dedi. Salah satu di antaranya diduga menggunakan senjata api laras panjang jenis Mauser kaliber .308 untuk menembak kedua anjing yang berada tidak jauh dari sebuah rumah atau vila di kawasan tersebut.

    Akibat kejadian itu, seekor anjing berwarna hitam binatang peliharaan dilaporkan mati dengan luka tembak di bagian badan. Sementara seekor anjing berwarna putih mengalami luka tembak di bagian kaki dan leher sehingga harus menjalani perawatan medis.
    Salah seorang saksi warga, Suntaah, mengaku mendengar dua kali suara ledakan keras dari arah warung miliknya.

    “Saya sempat pingsan karena kaget mendengar suara ledakan. Setelah sadar, saya mengetahui ada penembakan terhadap dua ekor anjing. Salah seorang yang berada di warung sempat meminta maaf kepada saya,” tuturnya.

    Menurut keterangan warga, lokasi kejadian berada di kawasan permukiman yang berdekatan dengan Kantor Desa, Kantor Urusan Agama (KUA), serta jalur aktivitas masyarakat dan pekerja tambang.
    Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari para ex napiter dan aliansi pencinta hewan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Kekerasan. Perwakilan dari forum masyarakat anti kekerasan Buya Didin, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penembakan tersebut, termasuk memeriksa legalitas senjata api yang diduga digunakan.

    “Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika benar digunakan senjata api, maka legalitas kepemilikan dan penggunaannya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Buya Didin.

    Ia juga meminta aparat menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan senjata api hasil modifikasi atau tidak memiliki dokumen resmi. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi.

    Tim media kemudian mendatangi SMAN 1 Carenang, tempat Dedi Junaedi diketahui mengajar, untuk meminta konfirmasi.

    Namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui karena, menurut petugas keamanan sekolah, telah pulang lebih awal akibat ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

    Humas SMAN 1 Carenang, Imadudin, membenarkan bahwa Dedi Junaedi merupakan guru di sekolah tersebut. Menurutnya, pihak sekolah baru mengetahui informasi tersebut setelah dikonfirmasi oleh media.

    “Kami baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Soal kepemilikan senjata api merupakan ranah pribadi yang tidak menjadi kewenangan sekolah. Terkait status yang bersangkutan sebagai ASN, kami akan melaporkan informasi ini kepada Plt Kepala Sekolah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Imadudin.

    Tim media juga mengonfirmasi perkara tersebut kepada Kapolsek Pabuaran, AKP Doelhak, S.H. Ia membenarkan bahwa kepolisian telah menerima pengaduan terkait peristiwa itu.
    Namun, menurutnya, perkara tersebut telah ditempuh melalui musyawarah antara para pihak sehingga kepolisian tidak dapat menyampaikan detail kejadian kepada publik.

    “Ada pengaduan terkait kejadian tersebut. Namun karena para pihak telah melakukan musyawarah perdamaian, kami khawatir jika fakta-fakta itu kembali disampaikan justru menimbulkan keberatan dari kedua belah pihak. Silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan,” katanya.

    Hingga berita ini diterbitkan, Dedi Junaedi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

    Media juga belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan maupun hasil pemeriksaan terkait legalitas senjata api yang diduga digunakan.

    Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional