Remaja Pelaku Curas Ditangkap Tim Resmob Polres Sorong

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 21:12 3 Redaksi

    Harianterbit.id Sorong – Tim Resmob Polres Sorong berhasil menangkap remaja berinisial AM (17) yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) serta tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

    “Penangkapan terhadap AM dilakukan Tim Resmob Polres Sorong dirumahnya pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.10 WIT,” kata Kasubbid PID Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, Kamis (20/8/2026).

    Jenny menjelaskan kasus pemcurian dengan kekerasan yang kemudian disertai tindak pidana pemerkosaan tersebut berawal pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Korban yang sedang berada di rumahnya terbangun setelah mendengar suara gaduh dari bagian plafon atau loteng rumah. Saat korban bersuara, terduga pelaku kemudian masuk ke kamar korban.

    Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun terduga pelaku mengancam korban dengan cara menekan leher korban ke dinding dan mengancam akan membunuh apabila korban terus berteriak. Setelah itu, pelaku Am melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.

    “Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit telepon seluler dan tiga buah dompet, Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10 juta. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” ujar Jenny.

    Jenny mengaku, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kasubnit Resmob, yang terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah. Setelah dilakukan persiapan, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan AM tanpa perlawanan.

    “Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, di antaranya satu buah topi yang diduga digunakan dan tertinggal di tempat kejadian perkara, satu hoodie warna merah, satu lembar seprai warna hijau untuk kepentingan pemeriksaan forensik, serta patahan pintu kayu yang diduga berkaitan dengan cara pelaku masuk ke rumah korban,” ungkapnya.

    Jenny menambahkan, polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon seluler dan celana pendek yang diduga digunakan terduga pelaku.

    “Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta mencari barang bukti lainnya,” ujarnya.

    Jenny menegaskan, proses hukum terhadap perkara pencurian dwngan kekerasan yang disertai pemerkosaan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak terduga pelaku dan korban. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional