Perangi Narkoba, Ditresnarkoba Polda PBD Musnahkan 3,36 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 20:17 5 Redaksi

    Harianterbit.id SORONG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus dengan berat total 3,36 gram. Pemusnahan dilakukan di ruang Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya, Kamis (20/8/2026).

    Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

    “Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rizal.

    Ia menjelaskan, dalam proses pemusnahan, lima paket plastik bening berisi sabu terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasannya. Selanjutnya, barang bukti dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali.

    Setelah dihancurkan, hasil pemusnahan tersebut kemudian dibuang melalui saluran pembuangan.

    Sementara itu, Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, membenarkan adanya pemusnahan barang bukti sabu seberat 3,36 gram tersebut.

    Menurut Jenny, kehadiran unsur pengawasan dalam proses pemusnahan merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Polda Papua Barat Daya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” kata Jenny.

    Pemusnahan barang bukti sabu tersebut disaksikan unsur Itwasda Polda Papua Barat Daya serta penasihat hukum tersangka Melianus Paulus Yable. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional