Aktivis 98 Apresiasi Pimpinan DPR RI Temui Pendemo Pati

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Agu 2026 06:15 4 Redaksi

    Jakarta — Aktivis 98 Revitriyoso Husodo mengapresiasi langkah pimpinan DPR RI yang menemui dan menerima perwakilan demonstran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

    Menurut Revitriyoso, langkah tersebut menunjukkan keterbukaan pimpinan DPR RI dalam mendengar dan menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi.

    “Diterimanya pendemo dari Pati oleh unsur pimpinan DPR RI menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat telah diterima oleh wakilnya di parlemen,” ujar Revitriyoso Husodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

    Ia menilai, keterbukaan DPR RI dalam menerima aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga komunikasi antara rakyat, parlemen, dan pemerintah.

    Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan persoalan pengamanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu akan segera dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH). Hal itu disampaikan setelah perwakilan AMPB menyampaikan keluhan terkait kondisi dan keamanan relawan selama menyampaikan aspirasi.

    “Untuk masalah pengamanan, kami akan langsung berkoordinasi dengan teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) terkait pengamanan,” ujar Dasco saat menerima audiensi AMPB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dasco dalam audiensi tersebut didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

    Selain persoalan pengamanan, pimpinan DPR RI juga menyampaikan komitmen terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset). RUU tersebut menjadi salah satu agenda legislasi penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.

    Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

    Dalam surat komitmen tersebut juga disebutkan bahwa pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

    Revitriyoso menilai komitmen tersebut harus dikawal bersama agar tidak berhenti sebagai pernyataan politik semata. Hal ini penting mengingat RUU Perampasan asset ini merupakan tonggak penting penegakan anti korupsi di Indonesia mengingat masih adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang penanganan asset tersembunyi para pelaku korupsi. Dengan adanya komitmen Pimpinan DPR RI tersebut, menunjukkan perubahan arah sistem hukum yang otonom mulai berubah menjadi sistem hukum yang responsive, katanya.

    Dengan nantinya RUU Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-Undang diharapkan penegakkan hukum anti korupsi di Indonesia dapat semakin berwibawa dan efektif menjerat pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus dapat segera mengembalikan kerugian keuangan negara guna kepentingan publik. Dengan nantinya akan disahkan menjadi UU tentu akan mempermudah negara dalam menelusuri, menyita, dan merampas aset atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana khususnya korupsi tanpa harus selalu menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku (non-conviction based asset forfeiture).

    Revitriyoso menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi DPR RI maupun pemerintah untuk mengabaikan suara rakyat. Menurutnya, kritik dan dukungan harus ditempatkan secara proporsional demi kepentingan masyarakat dan kemajuan bangsa. “Karena itu, mari kita jangan lelah mencintai negeri ini dengan terus saling mengisi satu sama lain serta melibatkan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

    “Program Presiden yang baik kita dukung dan lanjutkan. Sementara yang masih kurang baik, kita kritik sekaligus kita berikan solusi. Kritik itu bukan berarti membenci, tetapi bagian dari upaya memperbaiki,” ujarnya.

    Revitriyoso berharap komunikasi antara masyarakat, DPR RI, dan pemerintah terus dibangun secara terbuka. Menurutnya, demokrasi membutuhkan keberanian masyarakat dalam menyampaikan kritik sekaligus kemauan dari para pemegang kebijakan untuk mendengarkan dan menindaklanjutinya.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional