HRianterbit.id Sorong – Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan sidang disiplin terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi disiplin. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi,” tegas Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, Minggu (2/8/2026).
Kapolda mengatakan penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Ia menegaskan, penegakan disiplin dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Disiplin adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan sidang disiplin tersebut, Polda Papua Barat Daya berharap seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri terus terjaga.
Sebelumnya, Bidpropam Polda Papua Barat Daya menggelar sidang disiplin terhadap tiga personel yang melakukan pelanggaran. Sidang berlangsung di Aula Polda Papua Barat Daya pada Jumat (31/7/2026).
Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, didampingi Kasubbid Provos Bidpropam Polda Papua Barat Daya AKP Brury sebagai pendamping pimpinan sidang I dan Ps. Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Papua Barat Daya AKP Arival Utama sebagai pendamping pimpinan sidang II.
Sidang pertama digelar terhadap Briptu HW, personel Ba SPKT Polda Papua Barat Daya, yang terbukti tidak melaksanakan tugas kedinasan selama 21 hari berturut-turut pada April 2026.
Berdasarkan hasil sidang, Briptu HW terbukti melanggar ketentuan disiplin anggota Polri sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 dan dijatuhi sanksi penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.
Selanjutnya, sidang disiplin digelar terhadap Ipda AH, personel Dit SPKT Polda Papua Barat Daya, yang tidak melaksanakan tugas kedinasan selama delapan hari berturut-turut pada April 2026.
Berdasarkan putusan sidang, Ipda AH terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada hari yang sama, Bidpropam Polda Papua Barat Daya juga menggelar sidang disiplin terhadap Aipda DPM, personel Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, terkait pelanggaran disiplin berupa dugaan perselingkuhan dan penelantaran.
Berdasarkan putusan sidang, Aipda DPM dijatuhi sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari. (Jun)