Pandeglang — Kedatangan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang didampingi Ketua RT menemui seorang warga di wilayah Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan. Kedatangan tersebut dilakukan setelah muncul keluhan terkait pengerjaan pemasangan tiang WiFi yang diminta warga untuk dihentikan sementara hingga persoalan di lapangan dapat diklarifikasi.
Menurut informasi yang diterima, sejumlah warga sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap pemasangan tiang WiFi. Namun, sebagian warga disebut tidak berani menyampaikan keluhannya secara terbuka karena khawatir menimbulkan persoalan di lingkungan.
Persoalan serupa sebelumnya juga sempat terjadi di Kampung Batur Jaya. Pemasangan tiang disebut dipersoalkan karena adanya dugaan pemasangan di lahan warga tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi atau meminta izin kepada pemilik lahan. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan di tengah masyarakat.
Bahkan, Rohim sempat diminta keluar dari lingkungan Kampung Batur Jaya oleh pihak RW. Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi pembelajaran bersama agar perbedaan kepentingan antara warga dan pihak perusahaan tidak kembali menimbulkan konflik.
Mohamad Rohim menilai, apabila masih terdapat keluhan masyarakat terkait pemasangan tiang WiFi, pemerintah setempat semestinya mengambil posisi sebagai mediator dengan mempertemukan warga dan pihak perusahaan.
“Seharusnya kalau masih ada keluhan warga, pemerintah setempat memfasilitasi warga dan pihak perusahaan. Jangan sampai kedatangan aparat bersama RT justru menimbulkan kesan seolah-olah warga sedang ditekan atau ditakut-takuti,” ujar Rohim, Senin (21/9/2026).
Rohim juga mempertanyakan kapasitas kedatangan aparat dan RT menemui warga tersebut. Menurutnya, ketika persoalan yang dibahas berkaitan dengan pekerjaan perusahaan dan keberatan warga, langkah yang lebih tepat adalah mempertemukan kedua pihak secara terbuka untuk mencari penyelesaian.
“Saya merasa aneh. Seharusnya kalau ada persoalan seperti ini, pemerintah dan aparat setempat datang bersama pihak perusahaan untuk menengahi warga dengan perusahaan. Jangan sampai pemerintah justru terlihat seperti mewakili kepentingan perusahaan,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, RT 02 Desa Ciinjuk, Agus, memberikan penjelasan mengenai kedatangannya bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Agus mengatakan, dirinya memperoleh informasi dari pekerja lapangan bahwa saat akan dilakukan pengecoran tiang di sekitar kawasan makam Batur terdapat pihak yang melarang pemasangan.
“Kalau yang barusan kemarin, saya dapat info dari pekerja lapangan. Pas mau pengecoran tiang daerah makam Batur, katanya ada yang melarang. Akhirnya kami menunggu konfirmasi dulu yang tepat karena takut terjadi miskomunikasi lagi,” ujar Agus.
Menurut Agus, dirinya bersama Bhabinkamtibmas dan pihak lainnya kemudian mendatangi warga yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan dengan komunikasi secara baik-baik.
“Kami ngobrol baik-baik dan minta klarifikasi. Karena di awal kita kan sudah salaman dan beres perkara, jadi tidak dipasang tiang kalau daerah dekat rumah,” katanya.
Agus juga menjelaskan bahwa tiang yang sudah terlanjur dicor di wilayah umum dan berada jauh dari permukiman akan dirapikan. Ia menyebut lokasi tersebut bukan termasuk wilayah RT 02.
Ia menambahkan, persoalan mengenai izin pemasangan juga berkaitan dengan wilayah RT masing-masing. Menurutnya, apabila pemasangan berada di wilayah RT 01 atau RT 03, maka koordinasi dan keterangan dari pengurus wilayah tersebut perlu dilakukan terlebih dahulu.
“Kalau hanya untuk memberikan teguran, boleh. Nanti yang punya wilayah kami minta keterangan dulu. Kami ke rumah Batur Lor dan ngobrol. Intinya Pak RT tidak terlalu mempermasalahkan, hanya beliau menyampaikan pendapat sendiri. Semoga berjalan lancar,” jelas Agus.
Meski demikian, Rohim tetap menyayangkan adanya kedatangan aparat dan RT menemui warga dalam situasi ketika masyarakat sedang menyampaikan keberatan.
Ia menegaskan, pemerintah desa maupun unsur terkait seharusnya hadir sebagai penengah agar persoalan pemasangan tiang WiFi dapat diselesaikan secara terbuka, dengan mempertemukan warga, pengurus lingkungan, dan pihak perusahaan.
“Kalau warga menyampaikan keberatan, jangan warga yang justru merasa takut untuk bicara. Pemerintah harus memastikan komunikasi berjalan dua arah. Warga punya hak menyampaikan keluhan, perusahaan juga punya hak menjelaskan pekerjaannya. Pemerintah berada di tengah untuk menyelesaikan persoalan, bukan membuat warga merasa berhadapan dengan aparat,” pungkas Rohim.

