Pandeglang — Menjamurnya tiang dan kabel jaringan internet atau WiFi yang semrawut di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang, khususnya Kecamatan Cadasari, menuai kritik keras dari Gerak 08 Banten.
Sekretaris Gerak 08 Banten, Nani, menilai Pemerintah Kabupaten Pandeglang di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Dewi Setiani, S.Sos., M.A. dan Iing Andri Supriadi, S.H., harus lebih berani menertibkan perusahaan provider yang memasang tiang dan kabel secara sembarangan serta berpotensi membahayakan masyarakat.
“Pemkab Pandeglang harus punya gigi. Jangan sampai pemerintah kalah menghadapi perusahaan provider yang memasang tiang dan kabel seenaknya. Kalau keberadaannya membahayakan warga dan melanggar ketentuan, harus ditertibkan,” tegas Nani, Sabtu (19/9/2026).

Nani menyoroti kondisi kabel WiFi di sejumlah titik di Cadasari yang menurutnya sudah sangat mengkhawatirkan. Kabel terlihat menguntai di sekitar jaringan listrik, menuju rumah-rumah warga, serta melintas di dekat pepohonan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, terutama saat hujan deras dan angin kencang.
“Kabel yang semrawut dan berada terlalu dekat dengan jaringan listrik tentu harus diperiksa. Jangan sampai terjadi korsleting, kabel putus, atau bahkan kecelakaan yang menimpa warga. Pemerintah jangan menunggu ada korban baru bergerak,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi kabel di sejumlah lokasi sudah menyerupai “benang kusut”. Selain mengganggu keselamatan, keberadaan kabel dan tiang yang tidak tertata juga dinilai merusak estetika lingkungan.
“Ini bukan hanya soal jelek dipandang. Ini soal keselamatan warga dan ketertiban ruang. Kalau dibiarkan, lama-lama Pandeglang penuh tiang dan kabel tanpa ada kejelasan siapa yang mengawasi,” kata Nani.
Nani juga mempertanyakan pengawasan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten terhadap pemasangan jaringan telekomunikasi tersebut.
“Tiang WiFi atau telepon sekarang seperti pohon jamur. Di mana-mana muncul. Bahkan dalam satu titik bisa ada tujuh sampai sepuluh tiang. Pertanyaannya sederhana, siapa yang mengawasi dan bagaimana proses izinnya?” tegasnya.
Ia meminta pemerintah membuka secara terang benderang data perizinan pemasangan tiang dan kabel provider di wilayah Pandeglang, termasuk memastikan penggunaan lahan milik masyarakat telah mendapatkan persetujuan pemilik.
Pasalnya, Nani mengaku menerima informasi mengenai keluhan warga di sejumlah wilayah Pandeglang yang mempersoalkan pemasangan tiang di halaman atau lahan mereka yang disebut dilakukan tanpa persetujuan.
“Kalau benar ada tiang yang dipasang di lahan warga tanpa izin, itu jangan dianggap persoalan kecil. Pemerintah harus turun, cek legalitasnya, cek siapa pemilik lahannya, cek izinnya, dan cek apakah pemasangannya sesuai aturan,” katanya.
Nani bahkan mempertanyakan bagaimana proyek-proyek pemasangan tiang tersebut dapat berlangsung di ruang publik secara terbuka apabila proses perizinan dan pengawasannya tidak bermasalah.
“Pemasangan dilakukan di depan mata masyarakat, di pinggir jalan, dan jumlahnya terus bertambah. Masa pemerintah tidak tahu? Kalau memang semua berizin, tunjukkan izinnya. Kalau ada yang tidak sesuai aturan, tertibkan. Jangan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi pemasangan tiang dan kabel tersebut, Nani meminta pemerintah tidak menutup mata dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jangan sampai muncul kecurigaan di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang membekingi. Pemerintah harus membuktikan dengan pengawasan dan penertiban yang transparan,” katanya.
Gerak 08 Banten mendesak Pemkab Pandeglang melakukan pendataan, pemeriksaan dan penertiban terhadap seluruh tiang serta jaringan kabel provider yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang, khususnya titik-titik yang dikeluhkan masyarakat.
Nani juga meminta pemerintah mempertimbangkan penataan jaringan melalui sistem kabel bawah tanah di kawasan tertentu apabila secara teknis, tata ruang dan ketentuan yang berlaku memungkinkan. Menurutnya, penataan jaringan harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan tidak semata-mata mengejar kepentingan bisnis.
Sementara itu, berdasarkan informasi dan keluhan yang dihimpun di lapangan, salah satu perusahaan yang disebut warga terkait pemasangan tiang di sejumlah lokasi adalah PT MyRepublic.
Gerak 08 Banten menyatakan informasi tersebut masih perlu diverifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MyRepublic masih dalam upaya dikonfirmasi mengenai dugaan pemasangan tiang di lahan warga tanpa persetujuan, legalitas pemasangan, serta standar keselamatan jaringan di wilayah Cadasari dan sekitarnya.
“Pemerintah Pandeglang jangan kalah dengan pengusaha. Kalau ada perusahaan yang menjalankan usahanya sesuai aturan, silakan beroperasi. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran dan merugikan masyarakat, pemerintah wajib bertindak. Tugas pemerintah melindungi kepentingan warga, bukan membiarkan warga berhadapan sendiri dengan perusahaan,” pungkas Nani.

