Mohamad Rohim saat mendampingi Gubernur Banten dalam kegiatan penanaman pohon di kawasan Waduk Karian. Pandeglang – Pemasangan tiang telekomunikasi di Kampung Batur Jaya, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan. Persoalan mencuat karena pemasangan tiang tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari program Pemerintah Provinsi Banten.
Mohamad Rohim mempertanyakan dasar program, pihak yang bertanggung jawab, serta legalitas pemasangan tiang yang dilakukan di kawasan permukiman warga tersebut.
Menurut Rohim, jika pemasangan tiang telekomunikasi merupakan proyek atau program pemerintah, maka harus ada kejelasan mengenai instansi pelaksana, sumber anggaran, perusahaan atau vendor yang mengerjakan, serta dasar hukum dan perizinannya.
“Kalau benar ini program Pemerintah Provinsi Banten, harus jelas program apa, siapa pelaksananya, sumber anggarannya dari mana, dan apa dasar perizinannya. Jangan sampai masyarakat hanya diberi informasi bahwa ini program pemerintah, sementara aspek legalitas dan kepentingan warga tidak jelas,” ujar Rohim, Sabtu (12/9/2026) pagi.
Ia juga menyoroti pemasangan tiang yang berada di lingkungan permukiman warga. Rohim mempertanyakan apakah seluruh titik pemasangan telah memperoleh persetujuan dari pemilik lahan maupun memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang dan fasilitas umum.
“Tiang telekomunikasi itu bukan berarti bisa dipasang semaunya. Kalau menggunakan atau memasuki lahan milik warga, harus ada persetujuan yang jelas. Kalau berada di ruang publik, juga harus ada prosedur dan perizinan yang sesuai. Jangan sampai masyarakat dirugikan sementara pemodal atau perusahaan mendapatkan keuntungan,” tegasnya.
Rohim meminta pihak terkait membuka informasi secara transparan kepada masyarakat. Termasuk menjelaskan siapa perusahaan penyedia jaringan, siapa kontraktor atau pelaksana pemasangan, serta apakah terdapat izin dari pemerintah daerah dan persetujuan pemilik lahan.
“Yang menjadi pertanyaan bukan hanya tiangnya berdiri, tetapi siapa di belakang pemasangan ini dan atas dasar apa pekerjaan tersebut bisa berjalan. Kalau memang resmi dan sesuai aturan, buka semuanya kepada publik. Jangan ada kesan proyek berjalan diam-diam di tengah permukiman warga,” katanya.
Ia menegaskan, pemasangan infrastruktur telekomunikasi pada prinsipnya dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak yang mendapatkan kewenangan. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan, pemanfaatan ruang, keselamatan, serta hak masyarakat dan pemilik lahan.
Karena itu, Rohim meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan pengecekan terhadap legalitas pemasangan tiang tersebut.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami meminta aparat penegak hukum turun melakukan investigasi. Periksa legalitasnya, periksa pihak yang mengerjakan, periksa izin dan dasar programnya. Kalau ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum. Jangan sampai rakyat yang menjadi korban sementara kepentingan pemodal justru diutamakan,” ujarnya.
Rohim menilai transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa label “program pemerintah” digunakan untuk membenarkan pemasangan infrastruktur komersial tanpa prosedur yang semestinya.
“Kalau ini benar program pemerintah untuk kepentingan masyarakat, tentu kami dukung. Tetapi kalau ternyata kegiatan komersial perusahaan kemudian menggunakan nama program pemerintah tanpa dasar yang jelas, itu harus dibuka dan dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak tahu,” pungkasnya.

