Jakarta – Proses lelang proyek Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, senilai Rp 8.332.400.000,00 diduga bermasalah. Kelompok Kerja (Pokja) Malut I UKPBJ-PKP 2026 diduga kuat melakukan tindakan sepihak dan pelanggaran prosedur administrasi dengan menggugurkan salah satu peserta, CV Arlin Trisula Perkasa, secara tidak sah.
Aksi sepihak ini kian dipertanyakan menyusul sikap bungkam dari Lani, perwakilan Pokja Malut I, yang enggan memberikan klarifikasi kepada awak media. Diketahui, panitia lelang ini beroperasi secara terpusat di Kantor UKPBJ Kementerian PKP, Gedung Kanwil DJPB Provinsi DKI Jakarta, Lantai 8, Jl. Otto Iskandardinata No.53-55, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sengkarut proyek ini juga diduga menyeret nama Ir. Ajeng Citra Triyuniarthi, ST., M.Sc., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tercatat dalam sistem pengadaan.
Paket dengan Kode Tender 10141252000 tersebut dinilai cacat prosedur karena Pokja diduga langsung memaksakan tahapan tender dengan melompat jauh ke fase Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Langkah instan tersebut dilakukan tanpa mengunggah satu pun jawaban tertulis atas tiga sanggahan resmi yang telah dilayangkan peserta tender. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
“Perusahaan kami digugurkan hanya karena PPK masa lalu kami di Kepulauan Sula tidak hadir Zoom kualifikasi,” ujar Ryandikha Septiant Saputra, Direktur CV Arlin Trisula Perkasa, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, Pokja seharusnya menyurat resmi ke instansi induk PPK tersebut untuk verifikasi formal, bukan langsung mengambil langkah instan yang merugikan rekanan demi memuluskan kandidat lain
Hingga berita ini ditayangkan, Pokja yang berkantor di Lantai 8 Gedung Kanwil DJPB Provinsi DKI Jakarta ini tetap menutup diri dari ruang transparansi publik.
Hingga berita ini ditayangkan, kami masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

