Harianterbit.id SORONG – Aktivitas sebuah perusahaan industri kayu di KM 28, Kabupaten Sorong, menjadi perhatian setelah LSM WGAB menerima informasi mengenai dugaan masuknya truk bermuatan kayu jenis Merbau ke area perusahaan pada malam hari. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara independen.
Ketua LSM WGAB, Yerri Basri Mak, SH., MH., meminta aparat penegak hukum (APH) dan aparat penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum) turun langsung ke lokasi untuk memastikan fakta dan legalitas aktivitas tersebut.
“Kami menerima informasi mengenai aktivitas truk bermuatan kayu Merbau yang masuk ke perusahaan pada malam hari. Karena itu, kami meminta APH dan Gakkum turun melakukan pemeriksaan. Kalau informasi ini benar dan ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” tegas Yerri, Senin (7/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan media ini mendatangi langsung perusahaan industri kayu di KM 28, Kabupaten Sorong, untuk melakukan pengecekan lapangan. Saat tiba di lokasi, pintu masuk perusahaan dalam keadaan tertutup sehingga wartawan tidak dapat memasuki area pabrik maupun melihat aktivitas di bagian dalam.
Penelusuran di lapangan belum menemukan bukti langsung yang dapat memastikan aktivitas truk bermuatan kayu Merbau sebagaimana informasi yang diterima LSM WGAB. Karena itu, asal-usul kayu, pihak pemasok, serta kelengkapan dokumen pengangkutan belum dapat dipastikan.
Pemeriksaan oleh APH dan Gakkum diperlukan untuk menguji informasi berdasarkan fakta dan dokumen, termasuk menelusuri asal-usul kayu serta legalitas kegiatan industri di lokasi tersebut.
Wartawan media ini telah menghubungi pihak yang disebut dalam informasi melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Atas dugaan tersebut redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait. (Tim)