Pemilik Bungkam, Asal-usul Kayu Pacakan di Pabrik KM 28 Kian Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Sep 2026 11:54 5 Redaksi

    Harianterbit.id SORONG — Asal-usul kayu yang diduga masuk ke salah satu pabrik industri pengolahan kayu di kawasan KM 28, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan penerimaan kayu pacakan masyarakat di pabrik tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak perusahaan.

    Pemberitaan ini merupakan tindak lanjut dari berita Harianterbit.id edisi Senin (7/9/2026) berjudul “Dugaan Truk Bermuatan Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa.”

    Untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan informasi yang beredar, awak media ini telah menghubungi pemilik perusahaan berinisial Parno. Konfirmasi yang disampaikan mencakup sejumlah hal, antara lain asal-usul kayu, pemasok bahan baku, dokumen angkutan, serta legalitas kayu yang diterima dan diolah di pabrik tersebut.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, Parno belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan.

    Belum adanya jawaban dari pihak perusahaan membuat informasi mengenai asal-usul kayu, pemasok, dokumen angkutan, serta legalitas bahan baku tersebut belum dapat dikonfirmasi secara menyeluruh.

    Kondisi ini menjadi alasan perlunya verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Gakkum, untuk memastikan asal-usul serta legalitas bahan baku yang diterima dan diolah di pabrik tersebut.

    Verifikasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kayu yang masuk ke dalam rantai industri pengolahan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Meski demikian, belum adanya klarifikasi dari pihak perusahaan tidak dapat dijadikan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Kepastian mengenai legalitas kayu maupun ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen, serta bukti yang sah dari instansi berwenang.

    Hingga berita ini diterbitkan, Parno maupun pihak perusahaan belum memberikan tanggapan. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Parno serta pihak perusahaan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik. (Red)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional