YAPM Sosialisasikan UU ITE kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 3 Kota Sorong

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Agu 2026 17:41 6 Redaksi

    Harianterbit.id Sorong – Yayasan Abadi Papua Mandiri (YAPM) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada ratusan siswa SMA Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum para pelajar agar mampu memanfaatkan teknologi informasi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

    Kegiatan bertajuk “Peningkatan Kualitas Partisipasi dalam Literasi Digital dan Kesadaran Hukum Masyarakat (Siswa Sekolah) di Provinsi Papua Barat Daya” tersebut dihadiri Kepala SMA Negeri 3 Kota Sorong, Natali Lapik, S.Pd., M.Pd., dewan guru, serta ratusan siswa.

    Acara dibuka secara resmi oleh Kepala SMA Negeri 3 Kota Sorong, Natali Lapik, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Abadi Papua Mandiri atas terselenggaranya sosialisasi UU ITE di sekolah yang dipimpinnya.

    Menurut Natali, kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman siswa mengenai literasi digital, etika bermedia sosial, serta aspek hukum dalam penggunaan teknologi informasi. Ia berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga para pelajar semakin bijak dalam memanfaatkan ruang digital.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Abadi Papua Mandiri, Azis Silehu, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen yayasan dalam meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, khususnya pelajar di Papua Barat Daya.

    Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial menuntut para pelajar memiliki pemahaman yang baik mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam setiap aktivitas di ruang digital.

    “Kami berharap para siswa memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, serta mampu menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum di ruang digital,” ujar Azis.

    Materi sosialisasi disampaikan oleh IPTU Faesal Moni dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Saad Jauhary Jauhar selaku perwakilan Infokom Provinsi Papua Barat Daya, serta Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku, Chandry Suripaty.

    Ketiga narasumber memaparkan berbagai materi, mulai dari literasi digital, etika bermedia sosial, pemanfaatan teknologi informasi secara bijak, ketentuan dalam UU ITE, pencegahan kejahatan siber, penanggulangan hoaks, perlindungan data pribadi, hingga konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran yang dilakukan di ruang digital.

    Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para siswa tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar penggunaan media sosial yang aman, penyebaran informasi di ruang digital, ancaman kejahatan siber, hingga penerapan UU ITE dalam kehidupan sehari-hari.

    Melalui kegiatan ini, Yayasan Abadi Papua Mandiri berharap para pelajar memiliki literasi digital yang baik, memahami aspek hukum dalam penggunaan teknologi informasi, serta menjadi generasi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi salah satu upaya membangun budaya bermedia digital yang aman, sehat, dan taat hukum di kalangan pelajar.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional