Harianterbit.id — Kondisi Jalan Lingkar Sorong Tahap I kembali menjadi perhatian. Jalan yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2021 tersebut mengalami kerusakan di sejumlah titik, mulai dari badan jalan berlubang, lapisan aspal rusak, hingga permukaan jalan yang tidak rata.
Sejumlah titik kerusakan telah mendapat penanganan dari Satker BPJN Wilayah I Papua Barat Daya. Namun, masih terdapat sejumlah bagian jalan yang terlihat mengalami kerusakan.
Jalan Lingkar Sorong Tahap I tercatat memiliki nilai pekerjaan sekitar Rp34,7 miliar dengan volume pekerjaan sekitar 5 kilometer. Sementara itu, Jalan Lingkar Sorong Tahap II merupakan paket pekerjaan berbeda dengan nilai sekitar Rp170,11 miliar.
Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya munculnya kerusakan, tetapi juga terkait umur rencana konstruksi dan masa pelayanan jalan.
Dalam ketentuan desain perkerasan Bina Marga, umur rencana menjadi salah satu dasar dalam menentukan masa pelayanan perkerasan. Untuk perkerasan lentur jalan baru, umur rencana lapisan aspal dan lapisan berbutir ditetapkan 20 tahun, dengan penerapannya tetap mengacu pada jenis perkerasan serta dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerri Basri Mak, SH, MH, mempertanyakan kondisi tersebut. Menurutnya, kerusakan yang muncul beberapa tahun setelah pekerjaan perlu dilihat secara objektif dengan membandingkannya terhadap umur rencana dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah umur rencana konstruksinya. Pekerjaan ini dilaksanakan tahun 2021. Kalau dalam beberapa tahun sudah muncul kerusakan di sejumlah titik, perlu dilihat apakah kondisi tersebut sesuai dengan umur rencana dan spesifikasi pekerjaan,” ujar Yerri, minggu (20/9/2026).
Ia mengatakan, perbaikan terhadap titik-titik yang rusak memang diperlukan. Namun, menurutnya, hal yang lebih penting adalah mengetahui penyebab kerusakan agar penanganan tidak berhenti pada perbaikan permukaan jalan.
“Kalau hanya diperbaiki bagian yang berlubang, titik tersebut memang tertangani. Tetapi yang lebih penting adalah mengetahui kenapa kerusakan itu muncul,” katanya.
WGAB juga meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat menelusuri pekerjaan tersebut apabila diperlukan. Penelusuran, kata Yerri, dapat dilakukan dengan mencermati dokumen perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, serta kondisi pekerjaan di lapangan.
“Kami meminta persoalan ini dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan kondisi di lapangan. Kalau memang diperlukan pemeriksaan, biarkan proses itu memberikan kejelasan mengenai kondisi konstruksinya,” tegasnya.
Yerri menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Menurutnya, kondisi pekerjaan perlu diuji berdasarkan data dan dokumen yang tersedia untuk mengetahui apakah pelaksanaan dan kondisi jalan masih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sejak awal.
Kerusakan yang terlihat di lapangan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kegagalan konstruksi maupun pelanggaran. Penyebab kerusakan dan kesesuaiannya dengan umur rencana membutuhkan pencocokan antara kondisi fisik jalan dan dokumen teknis pekerjaan.
Dengan nilai pekerjaan sekitar Rp34,7 miliar dan usia pekerjaan yang baru beberapa tahun, kondisi Jalan Lingkar Sorong Tahap I menjadi sorotan. Publik kini menanti kejelasan mengenai umur rencana, masa pelayanan, serta kondisi konstruksi jalan tersebut. (Abdullah)