Aktivis Buruh Carlianto Minta RT/RW Kampung Batur Jaya Dicopot, Dinilai Berpihak kepada Pengusaha

waktu baca 4 menit
Senin, 14 Sep 2026 16:26 15 Redaksi

    Pandeglang — Aktivis buruh Carlianto menyoroti persoalan yang terjadi di Kampung Batur Jaya, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, terkait pemasangan tiang telepon di depan rumah warga yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik rumah.

    Carlianto menilai, perangkat pemerintah di tingkat lingkungan maupun tokoh masyarakat seharusnya menjadi pihak yang menjembatani kepentingan warga dengan pelaku usaha, bukan justru menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak.

    “Kami membaca berita, kawan kami mengalami perlakuan tidak mengenakan di Kampung Batur Jaya. Yang menjadi persoalan bukan semata-mata boleh atau tidaknya pemasangan tiang tersebut, tetapi mengapa warga yang mempertanyakan pekerjaan di depan rumahnya justru mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan,” kata Carlianto, Senin (14/9/2026).

    Menurut informasi yang diterimanya, persoalan bermula ketika warga bernama Rohim mempertanyakan pekerjaan pemasangan tiang telepon di depan rumahnya. Istri Rohim sebelumnya sempat menanyakan pekerjaan tersebut kepada para pekerja. Karena terjadi perdebatan, Rohim kemudian datang untuk menengahi sekaligus menanyakan pekerjaan yang sedang dilakukan.

    Para pekerja disebut menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan program pemerintah. Tidak lama kemudian, pengawas pekerjaan datang dan menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta izin kepada Ketua RT dan Ketua RW setempat.

    Rohim kemudian mempertanyakan mengapa dirinya sebagai warga dan tinggal di rumah itu tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya serta meminta kejelasan mengenai izin pemasangan tiang tersebut.

    Carlianto mengatakan, persoalan kemudian berkembang setelah Ketua RW datang dan terjadi perdebatan dengan warga. Ia menyayangkan apabila warga yang hanya meminta penjelasan justru mendapatkan respons yang dianggap tidak pantas, termasuk adanya informasi bahwa Rohim diminta keluar statusnya dari warga Baturjaya.

    “Kalau warga bertanya, seharusnya dijelaskan dengan baik. Jangan karena warga mempertanyakan sesuatu yang berada di depan rumahnya kemudian justru dianggap mengganggu. Kita semua sama-sama warga negara Indonesia, memiliki hak dan kewajiban, termasuk membayar pajak,” tegasnya.

    RT dan RW yang tidak berkoordinasi dengan masyarakat atau justru berpihak kepada pengusaha sebaiknya dicopot. Sikap tersebut dapat merusak marwah dan wibawa Pemerintah Desa Ciinjuk maupun Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

    Carlianto menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, apabila benar terdapat pemasangan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan atau pelaku usaha, maka aspek komunikasi dengan masyarakat harus menjadi perhatian.

    “Ini menjadi preseden buruk kalau seorang tokoh masyarakat atau perangkat lingkungan justru merespons pertanyaan warga dengan kemarahan atau tindakan yang membuat warga merasa ditekan. Tugas perangkat lingkungan seharusnya memberikan kesejukan, menjadi penengah, dan memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.

    Carlianto juga meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pekerjaan tersebut. Ia mempertanyakan apakah pemasangan tiang telepon benar merupakan program pemerintah, atau merupakan bagian dari kegiatan perusahaan.

    “Kalau benar program pemerintah, mengapa sosialisasinya minim? Kalau bukan program pemerintah, lalu apa peran perangkat desa atau perangkat lingkungan dalam pekerjaan tersebut? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” katanya.

    Ia juga mempertanyakan persoalan izin dan penggunaan ruang atau lahan milik warga.

    Menurut Carlianto, apabila pemasangan tersebut berkaitan dengan kepentingan perusahaan, seharusnya ada komunikasi dan sosialisasi kepada pemilik lahan atau warga yang terdampak. Termasuk, apabila secara hukum atau perjanjian memang terdapat hak penggunaan lahan, perlu ada kejelasan mengenai dasar penggunaan tersebut dan bentuk kompensasinya.

    “Jangan sampai pengusaha mendapatkan keuntungan dari pemasangan infrastruktur untuk kepentingan usahanya, sementara masyarakat yang lahannya atau ruang di depan rumahnya digunakan justru tidak mendapatkan penjelasan apa pun. Kalau memang ada penggunaan lahan warga untuk kepentingan usaha, semuanya harus jelas, transparan, dan berdasarkan kesepakatan,” ujar Carlianto.

    Carlianto meminta pemerintah desa dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi mengenai pemasangan tiang tersebut serta memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

    Ia juga menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghalangi pembangunan maupun investasi, melainkan untuk memastikan setiap kegiatan yang berdampak kepada masyarakat dilakukan secara transparan, komunikatif, dan tidak mengabaikan hak warga.

    “Pembangunan jangan dijadikan alasan untuk mengabaikan masyarakat. Pemerintah dan perangkatnya harus berdiri di tengah. Jangan sampai rakyat merasa ketika berhadapan dengan pengusaha, mereka justru tidak punya tempat untuk mengadu,” pungkas Carlianto.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional