
Radio Suara Tangerang Gemilang Harianterbit.id | Jakarta – Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Muhammad Yusuf, menyatakan sikap tegas terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Lingkungan LPPL Radio Suara Tangerang Gemilang (RSTG) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan dalam Laporan Hasil Konfirmasi Pengguna Layanan Radio Tahun 2024, yang dinilai mengindikasikan adanya praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian serius dalam transaksi iklan, podcast, dan talkshow. Dana yang berasal dari sejumlah instansi besar, termasuk KPU Kabupaten Tangerang, Bawaslu, serta BUMN seperti PT PLN, justru mengalir ke rekening pihak ketiga, yakni PT HBS, sebelum diserahkan secara tunai kepada individu tertentu (Sdr. ETB).
Menurut Muhammad Yusuf, aliran dana yang tidak melalui rekening resmi LPPL RSTG maupun kas daerah ini memperkuat dugaan adanya praktik yang menyimpang dari mekanisme keuangan negara.
“Fakta ini memperlihatkan pola yang tidak hanya buruk dari sisi tata kelola, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pencucian uang, karena ada upaya menyamarkan asal-usul dana publik,” ujar Muhammad Yusuf, Rabu (4/3/2026).
Muhammad Yusuf menambahkan, total transaksi yang tercatat dalam laporan tersebut diduga mencapai nilai miliaran rupiah, yang bersumber dari berbagai instansi pemerintah dan swasta di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pola pengalihan dana ke pihak ketiga sebelum diserahkan ke individu tertentu menimbulkan kecurigaan serius terhadap akuntabilitas dan integritas pengelolaan anggaran publik.
Dalam pernyataannya, Ketua JAN menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendukung penuh pelaporan temuan ini ke Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan penegakan hukum yang transparan, adil, dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk senantiasa menjaga akuntabilitas dan mematuhi aturan dalam penggunaan anggaran negara.
“Keuangan negara bukanlah ladang untuk praktik yang merugikan rakyat maupun merendahkan integritas lembaga publik. JAN menyerukan agar seluruh pihak terkait bertanggung jawab penuh dan segera menuntaskan dugaan penyimpangan ini,” tegas Muhammad Yusuf.
Sikap tegas JAN ini datang di tengah sorotan publik yang meningkat terhadap LPPL RSTG dan pengelolaan dana Diskominfo Kabupaten Tangerang. Sejumlah kalangan menilai, dugaan pengalihan dana melalui pihak ketiga dan penyerahan tunai kepada individu tertentu dapat menjadi indikasi serius terhadap pelanggaran hukum dan potensi tindak pidana korupsi.
