Harianterbit.id | Kota Sorong – Polda Papua Barat Daya beserta jajaran Polresta Sorong Kota dan Polres Sorong gencar-gencarnya memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian yang disertai kekerasan.
Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di inisial IZ beserta barang bukti satu buah gunting diamankan Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, Sabtu (23/5/2026), sekitar pukul 20.15 WIT.
Pelaku IZ diamankan setelah Polresta Sorong Kota menerima laporan dari seorang perempuan berinisial WN.
“Korban WN melapor ke Polresta Sorong Kota setelah mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Laporan Polisi tersebut terregister Nomor: LP/B/458/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 14 Mei 2026,” Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, Senin (25/5/2026).
Ardy menambahkan, korban merupakan warga Kampung Salak RT 002/RW 004, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Sementara pelaku IZ, warga Jalan Ampi Kamung Kei Kota Sorong.
Ia mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menghadang korban menggunakan senjata tajam berupa gunting sambil meminta sejumlah uang. Meski korban telah memberikan uang, pelaku tetap mengancam menggunakan gunting, memukul korban lalu merampas tas beserta yang berisikan barang-barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polresta Sorong Kota guna membuat laporan polisi agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Sekitar dua minggu melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku IZ dapat diamankan saat berada di wilayah Kampung Salak oleh tim Mangewang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan beserta Aiptu Dachlan Anny” ujar Ardy.
Ardy mengaku bahwa upaya mengamankan pelaku IZ tidak terlepas dati peran orang tua pelaku. Melalui pendekatan persuasif, pelaku IZ kemudian diserahkan orang tuanya, Sabtu (23/5/2026), sekitar pukul 20.00 WIT.
Ia juga mengaku, tak butuh waktu lama tim mendapatkan barang bukti gunting yang biasa dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya. Tepat pukul 20.15 WIT, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan yanh dilakukan, Ardy menyebut bahwa pelaku IZ mengakui dan membenarkan seluruh perbuatannya. Pelaku juga diketahui kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi di Kota Soring.
“Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun korban lainnya. (Jun)