Tambang Emas Yoka-Puai Disorot, Dampak Lingkungan dan Legalitas Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Sep 2026 20:36 5 Redaksi

    Harianterbit.id Jayapura — Aktivitas pertambangan emas di wilayah Yoka/Puai, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, mendapat sorotan terkait dugaan dampak terhadap lingkungan serta status legalitas kegiatan pertambangan di kawasan tersebut, Kamis (3/9/2026).

    Selain dugaan penggunaan alat berat, muncul informasi mengenai aktivitas pengolahan emas yang diduga menggunakan merkuri (Hg). Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan serta pengujian oleh instansi yang berwenang.

    Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemari tanah dan air serta menimbulkan dampak terhadap kesehatan manusia. Paparan merkuri dapat memengaruhi sistem saraf, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh.

    Jika merkuri masuk ke lingkungan perairan, bahan tersebut juga dapat terakumulasi dalam rantai makanan dan berpotensi membahayakan masyarakat yang mengonsumsi hasil perairan dari wilayah terdampak.

    Karena itu, apabila dugaan penggunaan merkuri tersebut terbukti, dampaknya perlu segera diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran terhadap tanah, sumber air, maupun ekosistem di sekitar lokasi pertambangan.

    Dugaan Sosok di Balik Aktivitas Tambang

    Di tengah sorotan tersebut, muncul pula informasi mengenai sosok yang disebut-sebut sebagai pengusaha atau bos tambang di kawasan tersebut.

    Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerri Basri Mak, menyebut sosok tersebut diduga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan kebudayaan di kawasan Expo Waena, Kota Jayapura.

    “Di Yoka itu orang Toraja, dia ASN di Kebudayaan,” tulis Yerri melalui pesan WhatsApp kepada wartawan sekitar pukul 07.49 WIT.

    Yerri kemudian menambahkan, “Iya dia kantor di Expo di Balai Kebudayaan,” sekitar pukul 07.51 WIT.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap sosok yang dimaksud belum diketahui. Statusnya sebagai ASN maupun dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan juga masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.

    Yerri menegaskan, pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut tidak semestinya hanya menyasar pihak yang disebut sebagai pengusaha tambang. Pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat dan diduga memberikan akses terhadap aktivitas pertambangan juga perlu dimintai keterangan.

    “Jangan hanya periksa pengusaha tambangnya. Pemilik hak ulayat yang diduga memberikan akses juga harus diperiksa. Harus jelas siapa yang memberikan akses, kepada siapa, untuk kegiatan apa, dan atas dasar apa aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah tersebut,” tegas Yerri.

    Minta Legalitas dan Dampak Lingkungan Diperiksa

    Yerri meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Yoka/Puai.

    Pemeriksaan tersebut antara lain menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, penggunaan alat berat, status pemanfaatan lahan, serta dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas.

    Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pencemaran lingkungan atau pelanggaran hukum, Yerri meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh identitas dan konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pengusaha tambang, pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat, serta instansi terkait.

    Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

     

    (Abdullah)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional