Polres Ciamis Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Dengan Modus Dana Hibah 33 Miliar

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Mei 2026 14:45 1 Redaksi

    Harianterbit.id | Ciamis – Polres Ciamis melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencurian dengan kekerasan bermodus dana hibah senilai Rp33 miliar.

    Dari tujuh orang yang diduga terlibat, empat pelaku berhasil diamankan petugas, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP H .Hidayatullah didampingi Plh Kasatreskrim Polres Ciamis IPDA Syakur serta Kasi Humas Polres Ciamis IPDA Anggi dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (26/05/2026),

    Kapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/12/V/2026/SPKT/Polsek Banjarsari/Polres Ciamis/Polda Jabar tertanggal 17 Mei 2026 dengan lokasi kejadian di kawasan Alun-Alun Banjarsari.

    Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus menawarkan dana hibah sebesar Rp33 miliar kepada korban. Korban dijanjikan hanya perlu mengembalikan 50 persen dari nilai hibah dengan syarat menyerahkan uang jaminan awal sebesar Rp150 juta.

    Peristiwa bermula ketika korban bertemu salah satu pelaku berinisial PH alias AN di kawasan Masjid Agung Ciamis pada 29 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meyakinkan korban terkait pencairan dana hibah miliaran rupiah.

    Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp150 juta di kawasan Alun-Alun Banjarsari, korban kemudian diajak masuk ke mobil Toyota Avanza silver yang disebut membawa uang hibah Rp33 miliar.

    Namun saat melintas di wilayah Sukajadi, Kecamatan Pamarican, mobil tersebut dipepet kendaraan lain jenis Xpander hitam yang diperankan sebagai komplotan pembegal. Korban kemudian diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang disebut membawa uang miliaran rupiah dibawa kabur para pelaku.

    “Modus ini dibuat seolah-olah terjadi aksi pembegalan agar korban percaya bahwa uang hibah tersebut dirampas pihak lain,” ujar AKBP H Hidayatullah.

    Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarsari pada 17 Mei 2026.
    Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Banjarsari bersama Tim Resmob Polres Ciamis melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Tasikmalaya yang kemudian bergerak menuju Bandung.

    Petugas sempat melakukan penghadangan di Gerbang Tol Cileunyi bersama Tim Resmob Polda Jabar. Para pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya berhasil dihentikan di KM 75 wilayah Purwakarta.

    Saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa memecahkan kaca kendaraan karena para pelaku tidak mengindahkan perintah petugas meski telah diberikan tembakan peringatan.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk meyakinkan korban.

    Empat orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial PH alias AN, T alias Y, KF dan ADS. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

    Selain uang mainan, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Avanza silver beserta STNK dan kunci kendaraan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

    (Lili Romli)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional