x
Pers Nasional

Dugaan Maladministrasi DBS: Dana Rp12,4 Juta Tertahan, Poin Rp150 Juta Dibekukan, Lansia Jadi Sasaran Teror

waktu baca 3 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 13:30 62 Redaksi

    Harianterbit.id Jakarta – Praktik penagihan perbankan kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah Bank DBS Indonesia berinisial SW melaporkan dugaan tindakan semena-mena, malfungsi administrasi, hingga pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh oknum penagih DBS yang diduga bernama Franklin.

    Meski telah melunasi kewajibannya sejak akhir November 2024, nasabah mengaku tetap menjadi sasaran intimidasi yang meluas hingga ke anggota keluarga lansia berusia diatas 75 tahun dari pihak mertua SW yang bukan merupakan kontak darurat SW.

    Dana “Tersesat” dan Aset yang Disandera

    Persoalan ini bermula saat SW melakukan pembayaran pelunasan pada akhir November 2024. Namun, terjadi kesalahan transfer ke akun DBS Cashline yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp12.400.000. Nasabah pun mulai bulan December 2024 berusaha berkomunikasi agar 12,4jt tersebut dikreditkan ke sisa tagihan kk dbs tersebut baik via w.a, email maupun chat.

    Namun Hingga saat ini, pihak DBS diduga menolak untuk mengkreditkan kembali dana tersebut ke akun kartu kredit nasabah, sebuah tindakan yang dinilai sebagai bentuk penguasaan dana tanpa hak.

    Selain dana tunai, nasabah juga mengeluhkan pembekuan sepihak atas 180.000 reward points miliknya sejak juli 2025. Aset non-tunai ini memiliki nilai valuasi tinggi, setara dengan dua tiket Suite Class Singapore Airlines rute Singapura–New York PP, atau ekwivalen sekitar  Rp150.000.000.

    Pembekuan aset ini dianggap tidak berdasar karena berdasarkan data tertulis di lembar tagihan DBS, poin tersebut Masih di akui secara sistem Dan tertera sebagai Hak nasabah sejak Hingga Juli 2025.

    “Saya jelas keberatan dengan tindakan kolektor DBS yang sewenang – wenang begini makanya hari ini daya datangi kantor DBS Juanda di Jakarta Pusat untuk minta klarifikasi” ungkap SW di Kantor DBS Juanda Jakarta, Jum’at 13 Februari 2026.

    Teror terhadap Lansia dan Dugaan Pelanggaran UU PDP

    Aspek yang paling krusial dalam kasus ini adalah tindakan intimidasi yang menyasar mertua nasabah di Kedu kota kecil di Jawa Tengah. Oknum penagih Franklin dilaporkan melakukan panggilan hingga lebih dari enam kali dalam sehari dengan nada kasar, memaksa, dan menyebarkan fitnah terkait data nasabah.

    Ironisnya, mertua nasabah yang telah berusia di atas 75 tahun tersebut tidak pernah dicantumkan sebagai kontak darurat oleh SW.

    Diduga kuat telah terjadi kebocoran data atau data crawling oleh pihak bank dari database anggota keluarga lain (istri nasabah) untuk kepentingan penagihan sebuah tindakan yang memiliki konsekuensi pidana serius.

    Dugaan Pelanggaran Hukum, Perbankan dan Aturan OJK

    Berdasarkan kronologi tersebut, Egi Hendrawan praktisi Hukum di Jakarta menilai Bank DBS Indonesia diduga kuat telah melanggar sejumlah regulasi krusial diantaranya.

    Penggunaan data pribadi pihak ketiga (mertua) tanpa persetujuan untuk tujuan yang tidak relevan adalah pelanggaran pidana yang diancam dengan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah yang jelas melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):

    Selain itu Egi menyampaikan, OJK melarang keras penagihan kepada pihak selain debitur, apalagi dengan cara mengintimidasi, mengganggu ketenangan, atau menggunakan kata-kata kasar sesuai aturan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen

    Bank dinilai gagal menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) karena tidak melakukan sinkronisasi data pelunasan, sehingga mengakibatkan penagihan yang tidak sah (error in persona) sehingga berpotensi melanggar UU Perbankan (Asas Kehati-hatian).

    “Banyak dugaan pelanggaran administratif hingga potensi pidana terkait PDP, DBS baiknya segera melakukan evaluasi internal” saran Egi.

    Pelanggaran Etika Penagihan AFPI/BI:

    Praktik penagihan berulang kali (lebih dari frekuensi wajar) dan dilakukan di luar jam operasional atau kepada lansia yang tidak terkait merupakan pelanggaran kode etik penagihan nasional.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak nasabah tengah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk somasi terbuka dan laporan resmi kepada Satgas PASTI OJK serta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran privasi , fitnah dan tindakan tidak menyenangkan yang dialami keluarganya.

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x