
Foto: Bernadus Pokuai, warga Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Harianterbit.id | Jakarta – Bernadus Pokuai, warga Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, melayangkan pengaduan ke Inspektorat Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Pengaduan bernomor 05/Rkyt-II/2026 itu berkaitan dengan dugaan kerugian areal hutan akibat aktivitas perusahaan serta dinilai tidak ditangani secara optimal oleh pejabat terkait.
Dalam suratnya, Bernadus mengaku telah tiga kali menyurati Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), namun tidak memperoleh jawaban yang jelas. Ia menyebut Dirjen PHL bahkan dua kali menerbitkan surat perintah kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVII Jayapura agar mempertemukan masyarakat dengan perusahaan yang dipersoalkan.
“Surat pertama kepada kepala balai yang lama, tetapi persoalan kami dialihkan ke hal lain dan tidak ada tindak lanjut. Surat kedua kepada kepala balai yang baru juga tidak dilaksanakan sesuai perintah. Kami malah diberi nomor HP yang ternyata bukan milik Kepala Balai Jayapura, melainkan Kepala Balai Manokwari dari provinsi berbeda,” ujar Bernadus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2/2026).
Dari kondisi tersebut, ia menduga terdapat kongkalikong antara pejabat balai dan pihak perusahaan sehingga perintah Dirjen PHL tidak dijalankan.
“Kami memohon Inspektorat Kementerian Kehutanan menangani persoalan yang sudah terlalu lama berlarut-larut. Harapan kami ada solusi bagi masyarakat yang tidak berdaya,” katanya.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Menteri Kehutanan RI, Dirjen PHL, serta Kepala BPHL Wilayah XVII Jayapura.
Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan antara Bernadus dan Kepala BPHL Wilayah XVII Jayapura terkait pengaduan terhadap PT Jati Dharman Indah Plywood Industries (PT JDI). Bernadus mengirim surat tuntutan tertanggal 4 September 2025 bernomor 01/RYKT-XI/2025 kepada Menteri Kehutanan untuk meminta klarifikasi atas dugaan kelalaian perusahaan.
Namun, jawaban Kepala Balai melalui surat tertanggal 15 Oktober 2025 bernomor S.281/BPHL.XVII/PEPHPHL/18/2025 dinilai tidak relevan.
“Jawaban yang disampaikan justru membahas penyelesaian konflik suku Wate dan Degei tahun 2018, bukan persoalan saya dengan PT JDI yang sampai sekarang belum selesai,” ujarnya.
Ia juga menilai pihak balai tidak bekerja maksimal dan cenderung melayani kepentingan perusahaan.
Sementara itu, Kepala BPHL Wilayah XVII Jayapura, Safruddin Jen, menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan.
“Permasalahan yang disampaikan Bernadus Pokuai sudah dibahas dalam rapat pada 9 Agustus 2018 di ruang rapat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dengan notulen rapat sebagai lampiran,” kata Safruddin.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada PT JDI melalui surat nomor S.267/BPHL.XVII/PEPHPHL/9/2025 tanggal 30 September 2025. Berdasarkan hasil klarifikasi, perusahaan melakukan overlay citra Landsat dari sumber Citra Maxar ArcGIS Pro tertanggal 8 Maret 2023 serta identifikasi lapangan.
“Hasilnya menunjukkan areal yang dipersoalkan dikuasai bersama oleh pemilik ulayat Raiki Suku Wate dan Madal Suku Mee, berada dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2015 dengan tutupan hutan yang masih baik,” jelasnya.
Safruddin menambahkan, sebelum pengusulan RKT, areal tersebut telah melalui proses pelepasan adat oleh pemilik ulayat. Selain itu, PT JDI secara konsisten memperoleh penilaian “Baik” dari Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) dalam pengelolaan hutan lestari.
