x
Pers Nasional

Sidang UU Kelautan: Konsep “Single Agency” Dinilai Bertentangan dengan Sistem Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 14:27 45 Redaksi

    Harianterbit.id Jakarta – Sidang lanjutan Perkara No. 180/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan terhadap UUD 1945 kembali digelar pada Senin, 23 Februari 2026. Agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., yang menyampaikan kritik keras terhadap konstruksi norma dalam regulasi kelautan saat ini.

    Dalam keterangannya, Soleman menegaskan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia sejak awal memang bersifat terfragmentasi. Setiap instansi penegak hukum, kata dia, telah dibekali undang-undang sektoral yang secara tegas mengatur objek hukum dan batas kewenangan masing-masing. Karena itu, menurutnya, konsep “single agency” tidak pernah dikenal dalam bangunan hukum nasional.

    Ia juga menekankan bahwa persoalan utama bukan terletak pada implementasi di lapangan, melainkan pada cacat norma dalam UU Kelautan. Menurut Soleman, ketentuan Pasal 59–68 yang memberi kewenangan penegakan hukum kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

    “Bagaimana lembaga yang bukan penyidik diberikan kewenangan penegakan hukum? Ini berpotensi menimbulkan legal limbo atau ketidakpastian hukum,” tegasnya di hadapan majelis, Selasa (24/2/2026).

    Soleman lebih jauh menyebut bahwa sumber setiap pelanggaran hukum di laut pada dasarnya adalah kapal. Karena itu, ia menilai “panglima” penegakan hukum seharusnya merujuk pada rezim UU Pelayaran terbaru, yakni UU No. 66 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008.

    Dalam skema tersebut, Pengawas Pelayaran yang terdiri dari Menteri Perhubungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pelayaran ditugaskan sebagai penyidik utama. PPNS Pelayaran, menurutnya, memiliki fungsi koordinatif untuk mendelegasikan penanganan perkara kepada instansi berwenang seperti PPNS Perikanan atau PPNS Bea Cukai bila perkara berada di luar kewenangannya.

    “Di sinilah peran PPNS Pelayaran sebagai koordinator penyidik di laut. Tidak ada satu pun norma yang menetapkan Bakamla sebagai koordinator mereka seolah mengangkat dirinya sendiri,” ujarnya.

    Atas dasar itu, Soleman menegaskan bahwa Badan Koordinasi sebagaimana diamanatkan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia semestinya diaktifkan kembali guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

    Sementara itu, pihak tergugat dari Bakamla yang diwakili Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla tampak tidak banyak memberikan respons sepanjang persidangan berlangsung.

    Sidang perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum majelis hakim mengambil putusan. (Akbar)

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x