Junaeda Kecewa, Agenda Mediasi di Polda Papua Barat Berujung Sia-sia

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jun 2026 09:33 4 Redaksi

    Harianterbit.id | SORONG – Junaeda, warga Rappocini, Kota Makassar, mengaku kecewa terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya di Polda Papua Barat. Kekecewaan itu disampaikan setelah agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Manokwari tidak dapat terlaksana karena terlapor maupun penyidik yang menangani perkara tidak hadir.

    “Kami datang jauh-jauh dari Sorong ke Manokwari untuk mediasi seperti yang diinformasikan penyidik. Namun, saat tiba di lokasi, terlapor tidak ada karena katanya sedang berada di luar daerah,” ujar Junaeda, Rabu malam (11/6/2026).

    Menurutnya, penyidik pembantu pada Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua Barat yang sebelumnya meminta dirinya hadir untuk mediasi juga tidak berada di tempat karena sedang berada di luar daerah.

    “Saya ingin masalah ini segera diselesaikan agar tidak harus bolak-balik ke Manokwari,” katanya.

    Junaeda berharap terlapor dapat menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga persoalan tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.

    Sebelumnya, Junaeda melaporkan seorang pria bernama Herry ke Polda Papua Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Dalam laporannya, terlapor diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban.

    Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Manokwari–Bintuni, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/86/III/2026/SPKT Polda Papua Barat tertanggal 7 Maret 2026, kejadian bermula ketika terlapor datang ke kawasan lokalisasi Maruni, Distrik Manokwari Selatan, dan membooking pelapor. Setelah pelapor selesai melayani terlapor, ia pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

    Namun, saat kembali dari kamar mandi, pelapor mengaku mendapati uang miliknya yang sebelumnya berada di atas meja telah hilang. Pelapor kemudian mengajak terlapor ke pos keamanan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dan menanyakan keberadaan uang yang hilang.

    Akan tetapi, menurut keterangan dalam laporan polisi, terlapor justru diduga langsung mencekik leher pelapor. Tidak terima atas perlakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Papua Barat.

    Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

     

    (Jun/red)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional