Ketua Umum EN LMND, Yoga Aldo Novensi/Istimewa. Harianterbit.id | Jakarta – Penunjukan dan pelantikan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Keputusan Presiden Tahun 2026 dinilai menjadi momentum penting bagi arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai jabatan tersebut bukan sekadar posisi struktural, melainkan ujung tombak dalam memastikan penegakan hukum benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Dengan rekam jejak menangani sejumlah perkara besar, mulai dari kasus korupsi di sektor telekomunikasi hingga industri ekstraktif, Kuntadi dinilai memiliki pengalaman yang memadai. Namun, menurut LMND, pengalaman saja tidak cukup. Dibutuhkan keberanian, integritas, dan independensi untuk mengusut perkara korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan aktor-aktor berpengaruh.
Ketua Umum EN LMND, Yoga Aldo Novensi, mengatakan Jampidsus yang baru harus mampu menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mendorong Jampidsus yang baru untuk bersikap objektif, transparan, dan berani membongkar praktik korupsi tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kompromi, termasuk jika korupsi itu terjadi di dalam tubuh kejaksaan sendiri. Penegakan hukum harus menjadi alat pembebasan rakyat, bukan alat perlindungan elite,” ujar Yoga, Jum’at (24/7/2026).
LMND berpandangan bahwa tantangan terbesar Jampidsus saat ini bukan hanya pada aspek teknis penegakan hukum, tetapi juga pada komitmen moral dan politik dalam menjaga independensi institusi. Menurut organisasi tersebut, korupsi telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari pemerintahan pusat dan daerah hingga korporasi.
Praktik penyalahgunaan anggaran negara, rente ekonomi, serta kolusi antara pejabat dan pelaku usaha dinilai masih menjadi penghambat utama pembangunan nasional.
LMND juga menyoroti penegakan hukum yang selama ini dinilai masih bersifat selektif. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan elite politik atau jaringan kekuasaan kerap berjalan lambat, bahkan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Sementara itu, perkara dengan skala yang lebih kecil justru lebih cepat diproses.
Menurut LMND, kondisi tersebut berpotensi menciptakan persepsi bahwa pemberantasan korupsi hanya dilakukan untuk membangun citra, bukan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Selain berdampak pada keadilan, korupsi juga dinilai merugikan perekonomian nasional. Praktik korupsi meningkatkan biaya ekonomi (high cost economy), menghambat investasi, serta menurunkan kepercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Yoga menilai pemberantasan korupsi yang konsisten akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi.
“Ketika korupsi diberantas secara serius, Indonesia akan dipandang sebagai negara yang aman dan ramah bagi investasi. Namun itu hanya bisa terwujud jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih. Dampaknya bukan hanya pada keadilan sosial, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Lebih lanjut, LMND menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Penegak hukum juga harus membongkar jaringan yang melindungi praktik korupsi, menelusuri aliran dana hingga kepada aktor intelektual, serta memaksimalkan pemulihan aset negara agar kerugian negara dapat dikembalikan.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa lembaga penegak hukum harus berani melakukan pembenahan internal. Menurut Yoga, upaya membersihkan institusi sendiri merupakan syarat utama untuk membangun kembali kepercayaan publik.
“Kalau aparat penegak hukum tidak berani membersihkan rumahnya sendiri, maka mustahil publik percaya bahwa mereka serius memberantas korupsi. Ini saatnya membuktikan bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” tegasnya.
Di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, LMND menilai pelantikan Jampidsus baru harus menjadi momentum menghadirkan terobosan dalam pemberantasan korupsi, bukan sekadar melanjutkan pola yang selama ini dianggap belum efektif.
LMND menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi kinerja Jampidsus ke depan. Bagi organisasi tersebut, pemberantasan korupsi bukan semata agenda penegakan hukum, melainkan bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan demokrasi yang berkeadilan.
“Ini bukan soal siapa yang menjabat, tetapi apakah negara benar-benar berpihak kepada rakyat. Jika korupsi masih dilindungi, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, melainkan juga masa depan rakyat Indonesia,” tutup Yoga.
(Editor:David)

