Harianterbit.id | Kota Sorong – Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah milik Nimbrot Korwa, kuasa hukum Lily Maria Tandriani, Romeon Habary, angkat suara.
Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Tipideksus Polresta Sorong Kota dinilai prematur. Pasalnya, kliennya baru sekali menjalani pemeriksaan, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan klien kami sebagai tersangka berdasarkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP patut dipertanyakan secara yuridis,” kata Romeon Habary, Jumat malam (24/7/2026).
Pengacara yang akrab disapa Romy itu menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya bermula dari perjanjian jual beli rumah antara Rahel Yohana Korwa dengan Lily Maria Tandriani.
Pada 12–13 April 2026, kata Romy, kliennya membeli sebuah rumah non permanen milik Rahel Yohana Korwa dengan nilai Rp50 juta. Rumah tersebut berdiri di atas lahan HPL 01 milik Pemerintah Kota Sorong.
Setelah proses jual beli selesai, Rahel Yohana Korwa bersama anak-anaknya mengangkut barang-barang dan membersihkan rumah tersebut.
“Proses jual beli rumah dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pejabat kelurahan setempat,” ujar Romy saat ditemui di kediamannya, Jumat malam.
Romy menegaskan, pembongkaran rumah dilakukan sendiri oleh Rahel Yohana Korwa bersama anak-anaknya setelah adanya imbauan dari Pemerintah Kota Sorong untuk mengosongkan kawasan HPL. Imbauan tersebut mengacu pada Berita Acara Rapat Turlap terkait pengecekan dan penertiban tanah HPL 01 milik Pemkot Sorong yang bersinggungan dengan lahan milik PT Salawati.
Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya membongkar rumah menggunakan alat berat. Menurutnya, justru Rahel Yohana Korwa sendiri yang meminta operator alat berat untuk mendorong rumah tersebut.
Sebelumnya, alat berat milik kliennya digunakan untuk membantu petugas PLN memotong kabel listrik di lokasi.
Romy menyebut, pembongkaran yang berlangsung pada 13 April 2026 itu disaksikan oleh Asisten I Setda Kota Sorong, Kapolsek Sorong Barat, BPN Kota Sorong, Kepala Distrik Maladumes beserta staf, Lurah Suprau beserta staf, Rahel Yohana Korwa bersama anak-anaknya, serta pihak Salawati Motor.
“Kalau kemudian dikatakan pembongkaran itu melanggar hukum, mengapa pihak kepolisian yang hadir saat itu tidak menghentikannya, malah membiarkannya?” ujar Romy.
Lebih lanjut, Romy mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, sejak Desember 2025 pelapor, yakni Nimbrot Korwa, telah meninggalkan istrinya, Rahel Yohana Korwa, bersama anak-anak mereka.
“Jika kemudian klien kami ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 262 KUHP, itu sangat tidak tepat karena unsur pasal tersebut dilakukan secara bersama-sama, sementara klien kami saat itu tidak berada di lokasi kejadian,” tegasnya.
Romy menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Sorong Kota. Namun, ia berharap penyidik dapat bekerja secara obyektif, profesional, serta mempertimbangkan seluruh fakta dan dokumen yang ada, termasuk SPTJM, kwitansi pembayaran, serta penguasaan rumah oleh Rahel Yohana Korwa bersama anak-anaknya sejak 2014.
Karena proses hukum telah berjalan dan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga memohon kepada Kapolresta Sorong Kota agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan semula, perdamaian, serta kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. (Jun)