x

Mahasiswa Tambrauw Desak Pembebasan 12 Warga, Soroti Prosedur Penangkapan oleh Aparat

waktu baca 3 menit
Sabtu, 21 Mar 2026 21:26 32 Redaksi

    Harianterbit.id | SORONG – Mahasiswa asal Kabupaten Tambrauw menyampaikan pernyataan sikap terkait penangkapan 12 warga oleh aparat militer Indonesia di wilayah Tambrauw. Dalam keterangan kepada awak media, mereka menilai proses penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia dan perlu segera dievaluasi.

    Para mahasiswa menilai aparat TNI dan Polri masih menggunakan pendekatan lama dalam mencari pelaku dugaan tindak kekerasan, yakni dengan melakukan penangkapan dan penahanan tanpa bukti yang dinilai cukup kuat. Mereka menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak warga sipil yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

    Menurut pernyataan mahasiswa, jika aparat hendak mengungkap pelaku dan motif di balik aksi kekerasan yang menyebabkan korban jiwa, maka proses penyelidikan seharusnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang jelas. Mereka mempertanyakan alasan penangkapan terhadap warga yang hanya tinggal dan beraktivitas di kampung serta distrik masing-masing.

    Mahasiswa juga menyoroti dugaan bahwa aparat menangkap warga sipil yang sedang berburu atau mencari nafkah di hutan, lalu melakukan pemeriksaan intensif untuk mendapatkan informasi terkait kelompok yang diduga terafiliasi dengan TPN-OPM di wilayah Rumana, Tambrauw. Mereka menilai langkah tersebut tidak tepat sasaran apabila data intelijen menyebutkan kelompok bersenjata berada di hutan, bukan di kampung-kampung warga.

    Selain itu, mereka menegaskan agar aparat tidak melakukan penangkapan dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil tanpa bukti yang sah. Barang-barang seperti tombak, kapak, rokok tembakau, dan perlengkapan berburu disebut sebagai peralatan umum yang dimiliki warga yang sehari-hari beraktivitas di hutan, sehingga tidak bisa serta-merta dijadikan dasar tuduhan.

    Mahasiswa juga menyinggung pentingnya transparansi dalam proses hukum. Jika memang terdapat bukti kuat seperti senjata api, amunisi, atau alat bukti lain yang relevan, mereka meminta agar hal tersebut dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar penetapan status tersangka.

    Dalam pernyataannya, mahasiswa turut mengingatkan kasus sebelumnya yang menimpa empat tahanan politik NRFPB yang divonis tidak bersalah setelah melalui proses hukum. Mereka menilai kesalahan dalam penangkapan dan penetapan tersangka dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    Mahasiswa Tambrauw juga menyoroti sejumlah kasus kekerasan di Papua Barat Daya yang menelan korban jiwa, termasuk Delano Kambu serta empat tenaga kesehatan. Hingga kini, menurut mereka, belum ada kejelasan yang akurat dan terbuka mengenai pelaku di balik peristiwa tersebut.

    Keluarga korban dan kuasa hukum disebut telah meminta kepastian status pelaku, namun dinilai belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak kepolisian. Mahasiswa mempertanyakan ada tidaknya hambatan dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut.

    Sebagai bentuk tuntutan, mahasiswa Tambrauw meminta agar 12 warga yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan segera dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah. Mereka menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap penetapan tersangka harus disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. (Abdullah)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x