x
Pers Nasional

Hukum tak Bertaring? Tambang Batubara Ilegal di Lebak Diduga Dibiarkan Rusak Alam

waktu baca 3 menit
Rabu, 25 Feb 2026 14:19 254 Redaksi

    Harianterbit.id | Lebak – Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kembali memantik kemarahan publik. Meski berulang kali menjadi sorotan, para oknum yang diduga terlibat justru disebut masih terus menjalankan aktivitasnya, seolah kebal hukum dan terang-terangan menantang aparat penegak hukum.

    Lokasi pertambangan berada di Blok Cinunggul dan Blok Liko, yang termasuk dalam kawasan hutan negara kelolaan Perum Perhutani wilayah Lebak Selatan. Kawasan tersebut secara aturan tidak dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin penggunaan kawasan hutan dari pemerintah.

    Namun berdasarkan informasi masyarakat sekitar, aktivitas di lapangan diduga masih berlangsung. Bahkan disebut terdapat stokpile batu bara dan mobilitas angkutan hasil tambang yang keluar masuk lokasi secara terbuka.

    Sejumlah nama yang disebut-sebut berada dan beraktivitas di lokasi tambang antara lain Iyong (warga Cibobos), Dede (warga Cierang), dan Sukanta (warga Cibobos). Ketiganya diduga berada di titik Blok Cinunggul. Nama-nama tersebut kini menjadi sorotan publik dan didesak untuk segera dipanggil serta diperiksa secara resmi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

    Sorotan Tajam untuk KPH Banten

    Tak hanya aparat kepolisian, sorotan juga mengarah kepada jajaran Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan kawasan hutan. Publik menilai pengawasan di wilayah tersebut lemah dan terkesan tidak maksimal.

    Aktivitas tambang yang disebut berlangsung secara terbuka 

    memunculkan dugaan adanya pembiaran. Pasalnya, kawasan hutan produksi bukanlah area bebas akses tanpa kontrol. Setiap aktivitas di dalamnya semestinya berada dalam pengawasan ketat pengelola hutan.

    Jika benar terjadi kegiatan ilegal dalam waktu yang tidak singkat, publik mempertanyakan: di mana fungsi pengawasan KPH? Mengapa aktivitas diduga ilegal itu bisa berjalan tanpa tindakan tegas? Lemahnya respons dikhawatirkan akan memperkuat persepsi bahwa ada pembiaran sistematis terhadap praktik perusakan hutan.

    Potensi Pelanggaran Hukum

    Apabila aktivitas tersebut terbukti tanpa IUP dan tanpa izin penggunaan kawasan hutan, maka berpotensi melanggar:

    •UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

    •UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    •UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Ancaman pidana dalam regulasi tersebut mencakup hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.

    Masyarakat mendesak Polda Banten untuk segera turun langsung ke lokasi melakukan penyelidikan menyeluruh. Bahkan, jika diperlukan, Mabes Polri diminta mengambil alih penanganan perkara guna memastikan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum.

    Publik menilai, jika dugaan aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, maka bukan hanya supremasi hukum yang tercoreng, tetapi juga kerusakan hutan yang semakin parah dan kerugian negara yang kian membesar.

    Kini masyarakat menunggu langkah konkret, apakah aparat dan pengelola kawasan hutan akan bertindak tegas, atau dugaan pembiaran ini akan terus menjadi noda dalam penegakan hukum di Lebak.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Perum Perhutani maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x