x
Pers Nasional

Polda Papua Barat Daya Gagalkan Peredaran 7,9 Kilogram Ganja 

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Mar 2026 15:43 23 Redaksi

    Harianterbi.id | Kota Sorong – Peredaran 7.968 gram ganja asal Papua New Guinea di Kota Sorong digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Rizal Marito menyebut, satu orang dalam kasus ini berinisial RM, warga Jalan Panjaitan Distrik Sorong Barat, Kota Sorong telah diamankan.

    “Pemeriksaan urin terhadap RM positif gunakan ganja,” kata Dirresnarkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Rizal Marito di Polda Papua Barat Daya, Senin (02/03/2026).

    Lebih lanjut Kombes Rizal Marito menyebut dalam penangkapan yang dilakukan tersebut polisi menyita satu tas ransel dan satu tas jinjing yang digunakan tersangka untuk membawa ganja. Di dalam tas ditemukan empat buntalan besar ganja, dengan rincian masing-masing paket berisi 110 pcs, 116 pcs, 20 pcs, dan 30 pcs plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja dan dua unit handphone.

    “Ganja yang disita beratnya hampir 8 kilogram.Jumlah ini cukup besar untuk peredaran di wilayah kita. Kualitas ganjanya bagus karena berasal dari PNG,” ujarnya.

    Rizal mengaku bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

    Tersangka terancam pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, untuk pasal 111 ayat (2). Sementara pasal 114 ayat (2), ancaman hukumannya berupa pidana mati.

    Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka RM ini merupakan bagian dari jaringan pengedar yang memiliki akses hingga luar daerah,termasuk Jayapura dan PNG.

    Tak heran jika dengan modal 120 juta rupiah tersangka nekad terbang ke Jayapura dan PNG bersama rekannya inisial J untuk membeli ganja.

    “Setelah mendapatkan barang haram tersebut tersangka lalu membawa 7.968 gram ganja dengan menumpang kapal Pelni dari Jayapura menuju Manokwari, dan selanjutnya tiba di Sorong pada 15 Februari 2026,” ujar Rizal.

    Ia mengaku bahwa pergerakan tersangka telah dimonitor dan diawasi oleh petugas. Bahkan sebelum kapal sandar di Sorong.

    Saat kapal sandar di pelabuhan Sorong petugas langsung mengamankan tersangka RM beserta barang bukti 7.968 gram ganja, sedangkan rekan tersangka masih dalam pengejaran, dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. (Jun)

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x