x
Pers Nasional

PT P Titipkan Rp100 Miliar ke Kejati Lampung, Kasus Korupsi Hutan Tetap Berlanjut

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 04:23 28 Redaksi

    Harianterbit.id | Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima uang titipan sebesar Rp100 miliar dari perusahaan berinisial PT P sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

    Uang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, di Gedung Aula Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026).

    Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan proses penyidikan dalam kasus ini telah berjalan selama satu bulan lebih. Dalam serangkaian tindakan penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi.

    “Pihak yang kami periksa di antaranya, saksi saksi dari PT I sebanyak 8 orang, PT P sebanyak 13 orang, pemerintah daerah dan provinsi sebanyak 14 orang dan dari kelompok tani sebanyak 24 orang,” kata Danang dalam keterangannya

    Dia menjelaskan tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli sebanyak tiga orang. Menurut dia, untuk jumlah saksi dan ahli tersebut akan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembuktian perkara.

    “Mengenai jumlah kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses perhitungan yang sedang dimintakan oleh tim penyidik kepada ahli terkait,” jelasnya.

    Danang menyatakan tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah titik baik di wilayah Lampung maupun di luar Wilayah Lampung, yaitu di Wilayah DKI Jakarta serta Jawa Barat.

    “PT. P telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait permohonan penyelesaian permasalahan hukum. Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2026, PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 miliar,” katanya.

    Uang tersebut, kata Danang, telah disetorkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya atau (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung. Penitipan uang tersebut dilakukan PT P sebagai bentuk itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan negara, dan terhadap uang titipan tersebut nantinya akan masuk ke kas Negara setelah perkara berjalan dan berkekuatan hukum tetap.

    “Namun adanya penitipan uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Danang.

    Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif serta akan melakukan pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak-pihak terkait demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat Lampung.

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x