Gawat, Aktivis Bongkar Dugaan Bobroknya Pengawasan Perjalanan Dinas DPRD Lebak

waktu baca 4 menit
Rabu, 15 Jul 2026 11:04 17 Redaksi

    Harianterbit.id | LEBAK – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Aktivis Kabupaten Lebak, Sapnudi, menilai temuan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, mengingat persoalan serupa disebut berulang dalam sejumlah hasil pemeriksaan BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025, Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak mengelola anggaran perjalanan dinas sekitar Rp30,3 miliar dengan realisasi mencapai sekitar Rp29,2 miliar.

    Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan sekitar Rp997 juta. Temuan itu antara lain berupa selisih antara tarif hotel yang dibayarkan dengan tarif sebenarnya, serta adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap namun biaya penginapannya tetap dipertanggungjawabkan.

    Menurut Sapnudi, persoalan yang mencuat bukan semata-mata besarnya nilai temuan, melainkan dugaan lemahnya sistem pengendalian internal yang membuat praktik serupa terus berulang.

    “Ini bukan sekadar soal angka hampir satu miliar rupiah. Ini soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan. Bagaimana mungkin seseorang tidak menginap tetapi biaya hotel tetap dibayarkan? Bagaimana bisa ada selisih tarif hotel yang baru diketahui setelah BPK turun melakukan pemeriksaan? Di mana fungsi pengawasan internal selama ini?” tegasnya, Rabu (15/7/2026).

    Ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme verifikasi dokumen perjalanan dinas hingga pembayaran tersebut dapat dilakukan.

    Sapnudi juga mengingatkan bahwa persoalan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Lebak bukan kali pertama menjadi catatan BPK. Pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, BPK juga pernah menemukan persoalan serupa.

    Menurutnya, jika rekomendasi auditor negara terus berulang tanpa perbaikan yang nyata, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pelaksanaan kegiatan, tetapi juga efektivitas sistem pengendalian internal.

    “Kalau satu tahun terjadi, mungkin bisa disebut kelalaian. Tetapi kalau pola yang sama terus muncul dalam beberapa tahun, masyarakat tentu berhak bertanya, mengapa rekomendasi BPK tidak mampu menghentikan persoalan ini?” ujar Aktivis yang kerap menyuarakan isu-isu di Kabupaten Lebak itu.

    Sapnudi mengapresiasi langkah pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mengusut penyebab munculnya temuan tersebut.

    “Jangan sampai muncul anggapan bahwa setelah uang dikembalikan semuanya selesai. Yang harus dijawab kepada publik adalah bagaimana kesalahan itu bisa terjadi, siapa yang memverifikasi dokumen, siapa yang menyetujui pembayaran, dan apa jaminannya kejadian serupa tidak akan terulang lagi,” kata pria yang bertubuh mungil tersebut.

    Lebih lanjut, Sapnudi mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mencakup mekanisme verifikasi bukti penginapan, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, hingga pengawasan terhadap seluruh proses pencairan anggaran.

    Selain itu, ia meminta DPRD Kabupaten Lebak membuka secara transparan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK, termasuk matriks penyelesaian rekomendasi, hasil evaluasi internal, serta langkah-langkah konkret yang telah dilakukan untuk memperbaiki tata kelola keuangan.

    Sapnudi juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    Menurutnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

    “Tidak boleh ada lembaga yang merasa kebal dari pengawasan. DPRD memiliki fungsi mengawasi pemerintah daerah, tetapi DPRD sendiri juga harus siap diawasi oleh masyarakat. Transparansi adalah harga mati ketika yang digunakan adalah uang rakyat,” tegasnya.

    Menutup pernyataannya, Sapnudi menegaskan bahwa pengawasan publik tidak boleh berhenti pada terbitnya LHP BPK. Ia memastikan akan terus mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi auditor negara, mendorong keterbukaan data perjalanan dinas, serta memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai ketentuan.

    “Kami tidak sedang menyerang institusi DPRD. Kami sedang membela hak masyarakat agar uang daerah dikelola secara bersih, transparan, dan akuntabel. Jika temuan ini terus berulang, maka publik berhak menuntut pertanggungjawaban yang lebih serius, bukan sekadar jawaban normatif. Sudah saatnya tata kelola anggaran di DPRD Lebak dibenahi secara menyeluruh,” pungkasnya.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional