Muhammad Ridha Harianterbit.id | Jakarta – Indeks Pembelian Manufaktur atau Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia merosot tajam ke level 46,9 pada Juni 2026, menjadi penurunan paling signifikan dalam setahun terakhir, menurut data S&P Global yang dirilis 1 Juli lalu. Menanggapi hal ini, Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari Muhammad Ridha menilai kemerosotan ini menjadi sinyal kuat bagi Kementerian Perindustrian untuk segera membenahi dan mempercepat langkah pemulihan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Angka PMI di bawah 50 menandakan sektor manufaktur sedang mengalami kontraksi. Data menunjukkan pesanan baru turun untuk pertama kalinya dalam tiga bulan dengan laju tercepat setahun terakhir, sementara output pabrik terus menurun selama empat bulan berturut-turut penurunan terbesar sejak April 2025.
Merespons pelemahan ini, pelaku industri memangkas tenaga kerja pada tingkat paling tajam sejak September 2021. Di sisi lain, tekanan kenaikan harga bahan baku mendorong harga jual pabrik naik pada laju terkuat dalam hampir 13 tahun terakhir.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pabrik yang menurunkan kapasitas produksi dan pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami melihat ini sebagai sinyal bahwa masih ada ruang besar bagi Kemenperin untuk bergerak lebih cepat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang menuntut respons kebijakan yang gesit,” ujar Ridha.
Meskipun demikian, Infast Bestari mencatat Kemenperin membukukan capaian positif sepanjang 2025, seperti pendapatan kementerian melampaui target sebesar Rp447,89 miliar atau 116,59% dari estimasi Rp384,15 miliar, serta realisasi anggaran mencapai 83,76%—lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 82,41%, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa (14/7). Menurut Ridha, kinerja kelembagaan yang solid ini seharusnya menjadi modal kuat untuk merespons lebih cepat gejolak di sektor riil.
Sejauh ini, langkah yang telah diambil Kemenperin adalah penurunan harga gas industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu serta pemangkasan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBTU dari sebelumnya US$20–23 per MMBTU. Langkah ini patut diapresiasi karena meringankan beban biaya energi, namun Ridha menyarankan agar dilengkapi dengan kebijakan lain yang menyasar akar masalah: rendahnya utilisasi pabrik dan lesunya permintaan produk manufaktur dalam negeri.
Ada sejumlah opsi kebijakan praktis yang dapat dijalankan segera, antara lain mempercepat dan memperluas program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan memprioritaskan pembelian oleh kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah untuk komoditas yang kapasitas produksinya menganggur seperti baja, semen, kabel, tekstil, dan alat kesehatan.
Selain itu, pembentukan satuan tugas khusus utilisasi industri untuk mendata pabrik dengan tingkat operasi di bawah 60 persen dan menyelesaikan hambatan spesifik mulai dari pasokan bahan baku, sertifikasi, hingga akses pasar.
“Kedua langkah ini bersifat teknis dan bisa dijalankan dalam waktu dekat tanpa memerlukan anggaran besar, sehingga menjadi pelengkap yang mudah dieksekusi di samping kebijakan yang sudah berjalan,” jelas Ridha.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja yang paling merasakan dampak langsung berupa pengurangan tenaga kerja atau pemangkasan jam kerja.
“Perbaikan yang dirancang tanpa melibatkan suara pekerja berisiko tidak menyentuh akar masalah di lapangan. Kami berharap semua pihak yang terdampak bisa duduk bersama merumuskan langkah pemulihan industri ini,” pungkas Ridha.

