FKPPI Lebak Soroti Dugaan Pemanfaatan Sempadan Sungai untuk Lahan Parkir Komersial RS Kartini

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jul 2026 08:23 16 Redaksi

    Harianterbit.id | Lebak – Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) DPC Lebak menyoroti dugaan pemanfaatan kawasan sempadan Sungai Ciujung-Cijoro oleh manajemen Rumah Sakit (RS) Kartini, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sebagai lahan parkir komersial dan perluasan fasilitas.

    Ateng Zaelani Penasehat FKPPI DPC Lebak, menilai pemanfaatan sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk kepentingan bisnis bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan sungai.

    “Pemanfaatan sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung-Cijoro untuk kepentingan bisnis tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini diduga melanggar aturan tata ruang dan ketentuan perlindungan kawasan sungai,” ujar Ateng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

    Menurut Ateng, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

    Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2019, Pasal 69 dan Pasal 70 melarang setiap orang maupun badan usaha melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air, termasuk mendirikan bangunan di garis sempadan sungai tanpa izin. Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 116 ayat (1) dan Pasal 117 dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

    Selain itu, Ateng menyebut kawasan sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang wajib dijaga fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim FKPPI, ditemukan aktivitas parkir kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga beroperasi secara komersial di area sempadan sungai.

    “Tim menemukan adanya aktivitas parkir kendaraan roda dua dan roda empat secara komersial di area zona hijau yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung aliran sungai,” ungkapnya.

    Ateng juga menyoroti sejumlah dampak yang berpotensi timbul akibat alih fungsi kawasan tersebut. Menurutnya, area perluasan diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga berpotensi melanggar ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS).

    “Alih fungsi lahan mempersempit daerah resapan air di sekitar aliran Sungai Ciujung-Cijoro yang sangat penting bagi masyarakat Rangkasbitung. Selain itu, beban kendaraan di bahu sungai dapat memicu erosi dan penurunan struktur tanah yang berpotensi menyebabkan longsor,” katanya.

    Ia juga mempertanyakan dugaan komersialisasi lahan negara tanpa adanya rekomendasi dari instansi berwenang.

    “Kami menduga terdapat komersialisasi lahan negara untuk keuntungan sepihak tanpa rekomendasi resmi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kabupaten Lebak,” tegas Ateng.

    Atas temuan tersebut, FKPPI mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Satpol PP, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi.

    “Kami meminta pemerintah daerah segera menghentikan operasional lahan parkir komersial tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan. Jika terbukti melanggar hukum, pihak berwenang harus memberikan sanksi tegas demi menjaga kelestarian fungsi sungai di wilayah Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional