Kepala SPPG Ciodeng, Mitra dan Yayasan Mangkir Audiensi Konfirmasi, KWRI Pandeglang Tembuskan ke BGN

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Nov 2026 14:27 1 Redaksi

    PANDEGLANG – Audiensi yang digelar untuk mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian standar bangunan dan operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciodeng berakhir tanpa kehadiran pihak yang menjadi tujuan utama pertemuan.

    Kepala SPPG Ciodeng, pihak mitra, serta Yayasan Insan Rabani Sindangresmi dilaporkan tidak menghadiri audiensi yang telah diagendakan di Kantor Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (5/11/2026).

    Ketidakhadiran tersebut menuai kekecewaan dari Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC KWRI) Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya mengajukan audiensi sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Audiensi tersebut hanya dihadiri oleh Camat Sindangresmi dan mendapat pengamanan dari jajaran Polsek Munjul.

    Ketua DPC KWRI Kabupaten Pandeglang, Firdaus Lengkara, menyayangkan ketidakhadiran pihak SPPG, mitra, dan yayasan. Menurutnya, audiensi tersebut seharusnya menjadi ruang terbuka untuk memberikan penjelasan atas sejumlah persoalan yang ditemukan dan menjadi perhatian di lapangan.

    “Yang kami pertanyakan adalah soal kesesuaian bangunan dan pelaksanaan standar operasional di Dapur SPPG Ciodeng. Namun, pihak yang seharusnya memberikan penjelasan justru tidak hadir dalam audiensi,” ujar Firdaus.

    KWRI Pandeglang pun meminta Badan Gizi Nasional (BGN) serta Satuan Tugas Program MBG Kabupaten Pandeglang untuk melakukan peninjauan dan evaluasi langsung terhadap keberadaan Dapur SPPG Ciodeng yang berlokasi di Kampung Ciodeng, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi.

    Permintaan evaluasi tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan yang menjadi perhatian KWRI, di antaranya kesesuaian luas bangunan dengan standar yang berlaku, penerapan kebersihan dan keselamatan kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga kelengkapan administrasi dan perizinan bangunan.

    Selain itu, terdapat pula pertanyaan mengenai struktur dan tata alur dapur. KWRI meminta agar pihak berwenang memastikan bangunan yang digunakan telah memenuhi persyaratan untuk menunjang proses pengolahan makanan secara higienis dan aman.

    “Program MBG merupakan program yang menyangkut kebutuhan dan kesehatan penerima manfaat. Karena itu, standar fasilitas dan operasional tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika ditemukan kekurangan, tentu harus segera dievaluasi dan diperbaiki,” tegas Firdaus.

    Terkait legalitas bangunan, KWRI juga meminta BGN dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), apabila dokumen tersebut memang menjadi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan karakteristik bangunan yang digunakan.

    KWRI menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar program pemerintah berjalan sesuai standar, aturan, serta tujuan yang telah ditetapkan.

    Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SPPG Ciodeng, pihak mitra, dan Yayasan Insan Rabani Sindangresmi belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka dalam audiensi maupun sejumlah persoalan yang menjadi bahan klarifikasi.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional