Dakwaan Mengandung Cacat, Kuasa Hukum Gabriel: Perkara Ini Bukan Sekadar Isi Ulang Gas

waktu baca 4 menit
Jumat, 21 Agu 2026 07:31 5 Redaksi

    Harianterbit.id Jakarta — Suasana sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pengisian ulang gas portabel yang menjerat Gabriel Lumbantoruan atau Gabriel Sihombing berlangsung penuh perdebatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/8/2026). Sidang terbuka ini bukan sekadar perkara pengisian tabung gas, melainkan mengangkat persoalan mendasar soal prosedur penegakan hukum, keadilan, hingga pemborosan uang negara.

    Gabriel hadir di ruang sidang dan menyampaikan perlawanan resmi terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor BP/160/JKTUT/2026. Perlawanan tersebut dibacakan secara bergantian oleh lima kuasa hukumnya dari LBH PERADI Profesional: Maruli Rajagukguk, D Novian Baeruma, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, dan Ahmad Yusra.

    Penuntut Umum mendakwa Gabriel dengan Pasal 55 UU Migas juncto UU Penyesuaian Pidana serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 31 UU Metrologi Legal. Namun bagi tim kuasa hukum, persoalan utamanya bukan sekadar aktivitas isi ulang gas, melainkan sejumlah cacat mendasar dalam proses hukum yang membawa Gabriel ke kursi terdakwa.

    Kewenangan PN Jakarta Utara Dipertanyakan

    Salah satu pokok perlawanan yang paling mendasar adalah kewenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat Dakwaan sendiri menyebut transaksi dan lokasi penangkapan berada di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Gabriel ditangkap saat hendak menyerahkan 30 tabung gas portabel melalui mekanisme cash on delivery di kawasan tersebut.

    Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum yang membawa perkara ini ke PN Jakarta Utara. Jika tempat terjadinya perbuatan (locus delicti) berada di Kabupaten Bekasi, maka kewenangan relatif pengadilan semestinya diuji terlebih dahulu sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

    Penyidikan dan Metode Pembelian Terselubung Dipersoalkan

    Persoalan berikutnya adalah penyidikan yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Bekasi. Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan metode pembelian terselubung (undercover buying).

    Menurut tim pembela, surat dakwaan sendiri menguraikan bahwa anggota Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyamar sebagai pembeli dan memesan gas portabel kepada Gabriel. Teknik tersebut, merujuk Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru beserta penjelasannya, merupakan teknik investigasi khusus yang diatur antara lain dalam undang-undang narkotika dan psikotropika. Karena perkara ini bukan perkara narkotika, keabsahan alat bukti yang diperoleh melalui metode itu harus diuji secara ketat.

    Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Mengandung Kontradiksi

    Surat dakwaan pun dinilai mengandung cacat formil. Kuasa hukum menemukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka yang bertanggal 1 Mei 2026, padahal Gabriel baru ditangkap pada 31 Mei 2026 dan laporan polisi dibuat pada tanggal yang sama.

    Selain itu, terdapat ketidaksesuaian waktu dalam uraian dakwaan. Penuntut Umum menyebut Gabriel belajar mengisi gas portabel pada Mei 2026, tetapi di bagian lain disebut telah menjualnya pada Mei 2025.

    “Bagaimana mungkin terdakwa baru belajar memindahkan gas pada Mei 2026, tetapi sudah menjual hasilnya pada Mei 2025? Ini bukan sekadar salah ketik. Ini menyangkut waktu perbuatan yang didakwakan,” tegas kuasa hukum.

    Menurut mereka, terdakwa berhak mengetahui secara pasti perbuatan apa, kapan, dan di mana dilakukan agar dapat mempersiapkan pembelaan yang layak.

    Hukum Tidak Boleh Kehilangan Akal Sehat

    Tim kuasa hukum menilai perkara ini memperlihatkan persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana hukum pidana digunakan untuk menindas masyarakat kecil. Gabriel adalah buruh yang melakukan pengisian ulang gas portabel sekadar untuk tambahan penghasilan. Keuntungan yang diperoleh hanya sekitar ratusan ribu rupiah, namun ia berhadapan dengan ancaman pidana yang sangat berat.

    “Kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dengan nilai di bawah Rp 1 miliar bisa diselesaikan tanpa pidana demi menghemat uang negara. Tapi justru perkara isi ulang gas portable ini malah membuang-buang uang rakyat, pemborosan anggaran negara,” ungkap kuasa hukum.

    “Hukum tidak boleh kehilangan akal sehat. Ketika buruh kecil dengan keuntungan ratusan ribu harus berhadapan dengan ancaman pidana berat, sementara proses hukumnya sendiri dipersoalkan dari kewenangan pengadilan, prosedur penyidikan, hingga kejelasan dakwaan, maka semua itu wajib diuji secara serius,” tambahnya.

    Tim pembela menegaskan, Gabriel bukan mafia migas. Negara berhak menegakkan hukum, tetapi wajib membuktikan bahwa hukum itu dijalankan secara benar, adil, dan tidak berat sebelah.

    Solidaritas Serikat Buruh Menguat

    Persidangan ini pun mendapat perhatian dari kalangan serikat buruh. Koordinator Gerakan Bersama BUMN (Geber BUMN), Achmad Ismail, hadir secara langsung memberikan dukungan dan solidaritas.

    “Kasus ini miris. Buruh kecil dengan kerugian negara yang receh dijerat ancaman yang seharusnya tepat bagi koruptor dan mafia. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti di buku teks, harus punya rasa keadilan,” ujar Achmad.

    Ia menegaskan perkara ini telah mendapat perhatian serikat buruh di tingkat nasional dan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi solidaritas lebih luas jika pola penegakan hukum seperti ini dibiarkan berlanjut.

    Sidang ini menjadi momen penting untuk menguji apakah fondasi sebuah perkara telah dibangun dengan benar. Jika fondasinya dipersoalkan secara hukum, maka hal itu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum negara melangkah lebih jauh untuk menghukum seseorang.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional