Harianterbit.id Nabire – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah yang digelar di Nabire, Jumat (31/7/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Meki Nawipa mengatakan penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada DPR Papua Tengah dan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, realisasi pendapatan daerah Provinsi Papua Tengah mencapai Rp4,126 triliun atau 101,46 persen dari target sebesar Rp4,066 triliun. Capaian tersebut menunjukkan target pendapatan daerah secara umum berhasil dilampaui, meski masih terdapat sejumlah komponen pendapatan yang perlu terus dioptimalkan.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp601,70 miliar atau 114,50 persen dari target yang ditetapkan. Kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah sebesar Rp543,38 miliar, sedangkan penerimaan lain-lain PAD yang sah mencapai Rp58,32 miliar.
Meki Nawipa menilai peningkatan capaian PAD tersebut menunjukkan perkembangan kapasitas fiskal daerah yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, tanpa menambah beban masyarakat.
Untuk pendapatan transfer, realisasinya mencapai Rp2,362 triliun atau 99,30 persen dari target, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp1,162 triliun atau 100 persen.
Dari sisi belanja daerah, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,781 triliun atau 78,57 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp4,812 triliun. Menurut gubernur, capaian tersebut masih menyisakan ruang perbaikan, terutama dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan mempercepat pembangunan di Papua Tengah.
Realisasi belanja operasi tercatat sebesar 80,28 persen, yang terdiri atas belanja barang dan jasa sebesar 78,73 persen, belanja hibah 75,78 persen, serta belanja bantuan sosial 26,29 persen.
Sementara itu, realisasi belanja modal baru mencapai 61,92 persen. Beberapa komponen yang masih memerlukan perhatian antara lain belanja gedung dan bangunan yang terealisasi sebesar 50 persen serta belanja jalan, jaringan, dan irigasi sebesar 63,28 persen.
“Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk terus memperbaiki proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta mempercepat pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan. Percepatan ini penting agar anggaran yang telah dialokasikan dapat memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat,” kata Meki Nawipa.
Ia menjelaskan, meskipun APBD Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 direncanakan mengalami defisit sebesar Rp745,37 miliar, dalam realisasinya justru terjadi surplus. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh realisasi pendapatan yang melampaui target, sementara realisasi belanja masih berada di bawah pagu anggaran.
Selain itu, penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya terealisasi sebesar Rp1,083 triliun. Dengan demikian, pada akhir Tahun Anggaran 2025 diperoleh SiLPA sebesar Rp1,429 triliun yang selanjutnya dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan APBD tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, pemerintah kabupaten, instansi vertikal, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat. Meski demikian, pemerintah provinsi masih menghadapi sejumlah tantangan yang harus terus dibenahi, terutama dalam optimalisasi PAD dan peningkatan kualitas pelaksanaan program pembangunan.

Sebagai provinsi otonom baru, Papua Tengah masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, konektivitas antarwilayah, pelayanan dasar, hingga penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan. Karena itu, setiap rupiah APBD harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan yang berkualitas, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, memperkuat ekonomi lokal, membuka keterisolasian wilayah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.
Meki Nawipa juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua Tengah menjadikan hasil pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Tengah atas kemitraan yang telah terjalin dengan baik.
“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas secara konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat Papua Tengah,” ujar Meki Nawipa.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 selanjutnya diserahkan secara resmi kepada DPR Papua Tengah untuk dibahas dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku. (Abdullah)

